Berita Bangka Tengah
Pemkab Bangka Tengah Akui Tak Pernah Terbitkan Izin Angle's Wing, Semua Perizinan Melalui OSS
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akui tidak pernah keluarkan izin untuk Angle's Wing Bar and Resto yang berlokasi di Pangkalan Baru.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akui tidak pernah keluarkan izin untuk Angle's Wing Bar and Resto yang berlokasi di Pangkalan Baru.
Dikatakan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bahwa saat ini semua perizinan sudah dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin, apalagi untuk penjualan minuman beralkohol," ungkap Algafry, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Apa Kabar Maling Besar di Pemprov, Adet Minta Pj Gubernur Segera Buktikan Jangan Timbulkan Fitnah
Baca juga: BREAKING NEWS: Berkali-Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejati, Dedy Yulianto Hadir di Pengadilan
Perlu diketahui, semua perizinan yang melalui OSS diatur oleh Pemerintah Provinsi dan Kementerian Pusat.
Perizinan penjualan minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkohol dibawah 5 persen diatur oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk tipe B dan C yang kandungan alkoholnya di atas 5 persen diatur oleh pemerintah daerah.
"Hal itu juga sudah diatur dalam Perda Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol," jelasnya.
Sebelumnya, orang nomor satu di Bangka Tengah itu juga sudah sempat menerima aspirasi tokoh agama di Bangka Tengah yang menolak kehadiran Angle's Wing.
Dia didatangi oleh pimpinan Ponpes, organisasi Islam, tokoh agama dan penghulu se-Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
“Aspirasi yang disampaikan senada dengan Perda yang ada, dan kami akan menindaklanjuti kesepakatan terkait penolakan kehadiran Angel’s Wing Resto and Bar," ungkapnya.
Senada, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tenga, Ali Imron menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin penjualan minol di restoran maupun bar, kecuali hotel bintang 3, 4, dan 5.
"Perizinan semua memang OSS, untuk BAR kewenangan Provinsi dan untuk Minol ada tiga golongan A, B dan C. Golongan A ini kewenangan di Kementrian, sedangkan golongan B dan C adalah kewenangan daerah Kabupaten dan Kota," jelas Ali.
Baca juga: Intip Harga Smartwatch Xiaomi Mulai Rp 400 Ribuan, Dilengkapi Fitur Penunjang Olahraga
Baca juga: Hp Oppo Series A Desain Glossy dan Kamera Mantap, Harga Cuma Rp 2 Jutaan di Pangkalpinang
Dikatakan Ali, pada Pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minol disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa Minol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan 5.
"Maka dari itu karena Angel's Wing ini bentuknya resto dan bar, jadi proses perizinan minol tidak kami setujui," tegasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Bupati Bateng Siap Hibahkan Lahan untuk Pendirian Akademi Coast Guard |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Tetapkan Robianto Direktur, Padillah Komisaris BUMD PT Bangka Tengah Prima |
![]() |
---|
Mau Buka Usaha Tak Punya Modal, Ikut Program TKM Kemnaker di Bangka Tengah Bisa Dapat Rp5 Juta |
![]() |
---|
Penutupan Pawai HUT ke-80 RI di Bangka Tengah, Wujud Cinta Tanah Air dan Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
SMP Stania Koba Tampil Apik Lewat Aksi Teatrikal Sejarah Sumur Tujuh di Karnaval Bangka Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.