Bangka Pos Hari Ini

Pelanggaran PPDB Terjadi Sejak Tahun 2020, Ombudsman Temukan Praktik Jalur Khusus

Tidak hanya Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan adanya pelanggaran berupa ‘jalur khusus’ pada Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB).

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi BangkaPis Hari Ini, Rabu (7/6/2023) 

BANGKA POS.COM, BANGKA -- Tidak hanya Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan adanya pelanggaran berupa ‘jalur khusus’ pada Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) jenjang SD dan SMP juga pernah terendus oleh Ombudsman.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

Ia membeberkan pihaknya menemukan adanya pelanggaran tersebut sejak tahun 2020.

Bahkan tidak lagi bersifat potensi tapi sudaha dalam bentuk mal administrasi pada kegiatan penerimaan siswa baru.

“Beberapa persoalan yang ditemukan di ant-
aranya, adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) atau kelas dengan alasan seperti agar tidak ada anak yang tidak bersekolah serta adanyakesepakatan bersama antara wali murid dan pihak sekolah untuk biaya mobiler,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Selasa (6/6/2023).

Padahal, menurut Shulby secara normatif alasan-alasan itu tidak bisa membe-
narkan ‘jalur khusus’ berbayar yang jelas-jelas telah melanggar regulasi PPDB yang telah diatur oleh kementerian.
“Dasar hukum jelas, Permendikbud nomor 1 tahun  2021 pasal 27 ayat 2 huruf b, menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, atau perpindahan peserta didik,” katanya.

Prinsip akuntabilitas

Terkait adanya kesepakatan ketika wali murid membayar mobiler ke pihak sekolah agar dapat memasukkan anaknya di luar kuota rombel yang telah ditetapkan, Ombudsman Babel jus-
tru mempertanyakan bagaimana prinsip akuntabilitas dari tindakan tersebut.

Artinya, Shulby meragukan pihak mana yang mampu mengontrol dan menjamin, bahwa kesepakatan jalurkhusus tersebut dapat bersifat adil bagi semua wali murid tanpa ada kriteria tertentu

“Bahwa misalnya, menjamin kesepakatan itu bisa diakses oleh semua orang dan tidak hanya bisa diakses oleh wali murid yang mempunyai kelebihan finansial saja,” katanya.

Menurut Shulby, kesepakatan jalur khusus justru menimbulkan permasalahan baru, yang awalnya mekanisme zonasi pada PPDB
diharapkan dapat meniadakan sekolah favorit tidak akan tercapai dan terbukti sampai saat ini juga belum terselesaikan.

Sehingga, Ombudsman menilai proses penerimaan siswa baru ini hanya ditinjau pada saat momentum PPDB saja, padahal harusnya berkaitan dengan design kebijakan pendidikan secara umum.

Misalnya, tentang distribusi kualitas guru dan sarana prasarana sekolah secara merata. Jika tidak ada peninjauan demikian, maka wajar-wajar saja jika masyarakat kemudian memfavoritkan sekolah tertentu, ketika pemerintah daerah tampak berpihak ke
sekolah tertentu juga.

“Pada kenyataannya kami juga masih melihat, sebenarnya ada justru siswa yang jarak tempat tinggal dengan sekolah tertentu dekatmalah tidak bisa mengakses,” ungkapnya.

Sama halnya dengan jalur khusus berbayar, persoalan tersebut juga hampir ditemu-
kan oleh Ombudsman Babel di setiap tahun pelajaran baru.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved