Jusuf Hamka Sambangi Kantor Mahfud MD, Bahas Soal Utang Rp800 Miliar?
Jusuf Hamka tak menjelaskan maksud kehadirannya di kantor Kemenko Polhukam. Ia langsung masuk ke dalam sebuah ruangan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM- Bos jalan tol Jusuf Hamka diketahui mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023).
Kedatangan Jusuf Hamka ke kantor Mahfud MD tersebut sekira pukul 11.40 WIB.
Tampak Jusuf Hamka mengenakan batik warna biru dengan masker kuning di wajahnya.
Ia turun dari mobil dan langsung menyapa para wartawan yang menghampiri mobilnya, yaitu Alphard warna hitam dengan plat nomor F 17 RIA.
Jusuf tak menjelaskan maksud kehadirannya di kantor Kemenko Polhukam. Ia langsung masuk ke dalam sebuah ruangan.
Meski demikian, Tribunnews sempat melontarkan pertanyaan apakah kedatangan ini terkait permintaan bantuan teknis kepada Kemenko Polhukam atau bukan.
Jusuf menjawab, "Tidak tahu." Lalu, langsung masuk ke dalam ruangan.
Menurut kabar yang diterima Tribunnews, Jusuf dijadwalkan akan bertemu dengan Sekretaris Kemenko Polhukam.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah pada pihaknya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu mengumumkan pemerintah Indonesia belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp 800 miliar.
Mahfud mempersilakan Jusuf menagih Kemenkeu dan menyebut kementerian pimpinan Sri Mulyani itu wajib membayarnya.
"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara," kata Mahfud dalam video yang ia unggah di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Senin (12/6/2023).
Mahfud kemudian mengatakan pihak Kemenkopolhukam siap membantu kalau sekiranya Jusuf membutuhkan bantuan teknis seperti surat dan lain-lain.
"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat diperlukan kalau bapak perlu itu," katanya.
Meski demikian, Mahfud merasa Jusuf tak perlu sampai membutuhkan memo dari Menkopolhukam.
Ia menyebut, Jusuf hanya perlu menyampaikan perkataannya, yang mana merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi, menurut saya gampang. Itu tak perlu memo. Pastikan saja apa yang saya sampaikan tadi memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.
Pada menit-menit awal video tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa ia telah ditugaskan Jokowi untuk mengkoordinir utang yang dimiliki pemerintah kepada rakyat atau pihak swasta.
"Pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Mahfud.
"Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," lanjutnya.
Perintah Jokowi itu, kata Mahfud, disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2023.
"Kemudian disusul dengan dikeluarkan keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tanggal 30 Juni yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan (untuk membayarnya)," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki pi utang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Berkenaan dengan pi utang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.
Oleh karena itu, pi utang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.
Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mahfud MD Buka Suara Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah: Silakan ke Kemenkeu, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/12/mahfud-md-buka-suara-soal-jusuf-hamka-tagih-utang-rp800-miliar-ke-pemerintah-silakan-ke-kemenkeu?page=all.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230613-Mobil-Jusuf-Hamka.jpg)