TKW
Calon TKW Harus Tahu, Segini Kontrak Kerja Pekerja Migran di Arab Saudi
Kontrak kerja bagi calon tenaga kerja wanita atau TKW di Arab Saudi ternyata dua tahun.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha.
Baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti dalam tayangan video di YouTube Roni Zallu pada Rabu 7 September 2022 menjelaskan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKI atau TKW Arab Saudi.
Perlu untuk diketahui bahwa Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.
"Jadi kontrak kerja di Arab Saudi itu 2 tahun. Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys," ujarnya.
Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.
Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.
Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.
"Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya," kata Roni.
Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.
"Mengajukan kalau mau pulang kita ajukan pulang, tapi kalo gak mau pulang kita wajib mengajukan kenaikan gaji guys," jelas Roni.
Hal ini penting untuk diingat, bahwa jika seorang TKI atau TKW Arab Saudi sudah selesai kontrak kerja, wajib megajukan kenaikan gaji jika ingin tetap melanjutkan kerja di majikan yang bersangkutan.
"Kenapa? ya karena kalo kita gak ngomong orang sini tuh gak mau menaikan gaji secara cuma-cuma ya.
Jadi kita harus ada pengajuan gitu," tambah Roni.
Jika TKI atau TKW Arab Saudi ingin memperpanjang kontrak, maka lakukan pengajuan kenaikan gaji kepada majikan.
Karena, majikan tidak akan secara cuma-cuma untuk menaikan gaji pekerjanya, sehingga wajib untuk TKI atau TKW Arab Saudi yang mengajukan.
Sementara itu, bagi TKI atau TKW Arab Saudi yang sudah menyelesaikan kontrak dan ingin kembali ke Tanah Air, pastikan majikan telah memberikan hak-hak yang harus diterima pekerjanya.
(Bangkapos.com/Widodo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230522_Gegara-sabun-dan-shampo-TKW-di-Arab-Saudi-bernama-Inces-ini-dipulangkan-majikan.jpg)