Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Antisipasi Kebakaran Besar, Tempat Usaha Wajib Sediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR

APAR atau yang juga disebut fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Alat Pemadam Api Ringan atau yang dikenal APAR di satu ritel modern di Kota Pangkalpinang, Rabu (28/6/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Alat Pemadam Api Ringan atau yang dikenal APAR, wajib ada di tempat usaha. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda No 8 tahun 2004 tentang pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran di wilayah Kota Pangkalpinang.

APAR atau yang juga disebut fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.

Alat ini umumnya berbentuk tabung kecil berwarna merah berisi bahan pemadam api bertekanan tinggi.

Kabid Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Sakron mengatakan jenis usaha apapun harus memiliki APAR. Sebab dengan adanya alat tersebut, jika ada musibah kebakaran langsung dapat diatasi dari api masih kecil. 

"Ini untuk kepentingan pelaku usaha itu sendiri, kami sering menemukan kebakaran yang terjadi besar itu lantaran tempat usaha tersebut tidak memiliki APAR. Jadi kami tegaskan tempat usaha itu wajib memiliki APAR," tegas Sakron kepada Bangkapos.com, Rabu (28/6/2023).

Kata Sakron, tak sedikit memang tempat usaha yang tidak memiliki APAR di Pangkalpinang.

"Kalau datanya berapa yang belum memiliki kami tidak ada, tapi kalau kami sedang melakukan pemeriksaan ditemukan APAR tidak ada akan kami sosialisasi kepada para pelaku usaha bahwa fungsi APAR itu sangat penting untuk pencegahan kebakaran  besar," tuturnya.

Tak hanya melalui sosialisasi secara langsung, brosur atau stiker hingga melalui surat edaran juga sudah dilakukan.

"Usaha yang harus punya APAR adalah semua dunia usaha yang memiliki bangunan dan atau usaha yang rawan kebakaran seperti jualan makanan yang menggunakan kompor atau rawan api," sebut Sakron.

Menurutnya, satuan polisi pamong praja dan damkar tidak menjual APAR, APAR dapat dibeli melalui konsultan atau pihak ketiga.

"Kami tidak menjual APAR, pembelian dapat dilakukan secara langsung oleh pihak pelaku usaha. Kami kadang hanya memberikan sosialisasi penggunaan APAR saja," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved