Tribunners
Lembaga Penyiaran dalam Pusaran Digitalisasi
saya menyimpulkan bahwa lembaga penyiaran dalam fungsi dan perannya tidak akan tergantikan walaupun dunia sudah banyak berubah
Oleh: Yudi Septiawan - Komisioner KPID Kepulauan Bangka Belitung
KALAU ada yang bilang bahwa "Sudah tidak zaman lagi mendengar radio", "Masih ada yang denger radio, bro?", atau "Hari gini masih denger radio?", maka saya akan memaklumi karena mereka sudah menganggap dirinya menjadi manusia paling modern saat ini. Saya hanya sekadar membalas, "Ingat bro, kemerdekaan bangsa ini pertama kali disiarkan ke seluruh penjuru negeri melalui radio!". Itu pun mereka masih bisa mengelak dengan berdalih, "Itu kan dulu bro, beda sama sekarang!". Ah, sudahlah.
Celoteh tersebut kerap saya dengar ketika ada teman yang bertanya saya bekerja di mana dan apa tugas pokok dari jabatan saya tersebut. Secara garis besar, tugas lembaga negara independen Komisi Penyiaran Indonesia yaitu mengawasi konten siaran lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.
Namun, yang menjadi konsentrasi saya adalah dunia saat ini sudah memasuki era digitalisasi. Apakah fungsi dan peran lembaga penyiaran masih vital sama saat mengumumkan kemerdekaan bangsa ini tahun 1945 silam? Atau sebaliknya?
Kekhawatiran dalam Menghadapi Digitalisasi
Banyak yang belum mengetahui bahwa lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, adalah salah satu instrumen penting dalam menyosialisasikan gerakan literasi, salah satunya yaitu literasi media (Fitria Susjastiana, 2018). Hal ini tentu erat kaitannya dengan digitalisasi. Seluruh informasi bisa diakses dengan mudah melalui internet. Namun, berapa persenkah pengguna yang memang betul-betul paham akan hal ini?
Sebelum jauh mengulas, saya mengakui bahwa terkadang saya pun tak lepas dari info bohong alias hoaks. Penyebar hoaks tentu tahu persis bahwa salah satu kelemahan pengguna media sosial di Indonesia adalah literasi (merdeka.com, 2017). Dengan demikian, ketika mendapatkan informasi yang masuk melalui berbagai platform, pengguna media sosial akan langsung menelan mentah-mentah informasi tersebut tanpa adanya proses verifikasi dan validasi (merdeka.com, 2017).
Apalagi sekarang sedang memasuki masa-masa pemilu. Serbuan hoaks hilir mudik menghiasi platform media sosial. Pemilu yang sudah di depan mata tentu menjadi lahan empuk bagi para penyebar hoaks untuk menjatuhkan lawan demi menaikkan elektabilitas kawan. Hal ini sangat lumrah terjadi. Namun, semuanya kembali kepada masyarakat selaku pengguna media sosial apakah masyarakat bisa bijak dalam bermedia di era digitalisasi saat ini. Silakan tanya pada diri kita masing-masing.
Lembaga Penyiaran sebagai Media Antihoaks
Saat ini, banyak orang sudah beralih menggunakan media sosial di berbagai platform. Media sosial, dahulunya adalah media untuk saling bersilaturahmi. Namun, pergeseran fungsi dari media sosial saat ini seolah-olah sudah 'merampas' fungsi dan peran lembaga penyiaran yang sudah sejak dahulu hadir dalam memberikan info akurat kepada masyarakat. Banyak informasi di media sosial yang hanya copy paste, tag, atau forward dari sumber yang tidak kredibel.
Oleh sebab itu, kehadiran media sosial di era digitalisasi tentu menjadi sebuah keresahan serta tantangan bagi bangsa ini. Bagaimana tidak, hal kecil yang tidak jelas sumbernya bisa menjadi konsumsi publik jika diviralkan lewat media sosial. Sekali lagi, masyarakat kita sangat gampang tersulut dengan hoaks (merdeka.com, 2017).
Tantangan yang dihadapi makin nyata tatkala sajian informasi melalui media sosial seperti tanpa penyaring, tidak ada filter. Negara memang memiliki tim siber yang tugasnya memantau peredaran hoaks dan tak segan akan menangkap mereka yang menyebarkan info yang meresahkan dan memicu perpecahan. Namun, sadarkah kita bahwa salah satu yang mesti kita kuatkan adalah fungsi lembaga penyiaran yang sudah ada sebagai media antihoaks?
Kalau dicermati, informasi-informasi yang disiarkan melalui lembaga penyiaran hampir semuanya merupakan informasi yang riil, nyata, dan sesuai fakta. Kalaupun ada yang melenceng, maka Komisi Penyiaran Indonesia pasti akan menindaklanjuti lembaga penyiaran tersebut dengan surat peringatan hingga sanksi berat. Karena lembaga penyiaran merupakan media bisnis, tentu pemilik dan pengelola akan sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
Transformasi Lembaga Penyiaran
Saat ini, sudah banyak terobosan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di negeri ini. Sebagai bentuk eksistensi di tengah pusaran digitalisasi, lembaga penyiaran televisi, misalnya, sudah beralih dari analog ke digital. Walaupun belum sepenuhnya diterapkan, setidaknya ini menjadi jawaban bahwa lembaga penyiaran tidak tinggal diam dalam menghadapi digitalisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230703_Yudi-Septiawan-Komisioner-KPID-Kepulauan-Bangka-Belitung.jpg)