Berita Pangkalpinang
Sandi Kurir Sabu Jaringan Ngin Diancam 7 Tahun Penjara
Amar tuntutan Sandi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habiba Hanum, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/7/2023).
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sandi Agusti alias Sandi, dituntut 7 tahun penjara, denda 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Amar tuntutan Sandi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habiba Hanum, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/7/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sandi Agusti alias Sandi selama 7 tahun denda 1 miliar subsidair 1 tahun," kata Habiba memaparkan amar putusannya.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Sandi ditangkap Senin 27 Februari 2023 silam.
Mulanya, Sandi mendapat telepon dari seorang bandar yang biasa dipanggil Ngin (DPO). Ngin memerintahkan Sandi menjemput paketan sabu di sekitar tepi sungai Jembatan 12.
Setelah paketan sabu seberat 10 gram diterima, Ngin memerintahkan Sandi, melempar pesanan sabu ke sejumlah wilayah.
Mulai dari Jembatan Parit Lalang, Kantor Lurah Bukit Intan, pemotongan ayam samping sekolah Bahagia, dan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Namun langkah Sandi, menjadi kurir narkoba tersebut tak serta merta berjalan mulus. Sore harinya, ia ditangkap saat tengah melempar pesanan sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang terbalut tisu. Sandi dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230703-Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Habiba-Hanum.jpg)