Berita Viral

Popo Barbie Bikin Video Tak Senonoh dengan Manekin Karena Terlilit Utang, Minta Maaf ke Keluarga

Popo Barbie ingin mendapatkan followers dan penonton yang banyak agar bisa menghasilkan banyak uang dan tak lagi terlilit utang.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Tangkapan layar TikTok
Popo Barbie ditangkap polisi 

BANGKAPOS.COM - TikToker berinisial EY atau dikenal Popo Barbie ditetapkan sebagai tersangka usai video tak senonoh mirip dirinya viral di media sosial.

Ia sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Kerinci, Jambi, pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto menjelaskan bahwa Popo Barbie diduga melakukan tindak pidana pornografi.

Barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 13 dan satu buah patung manekin yang diduga muncul dalam video mesum Popo pun sudah diamankan. 

Terbaru, terungkap apa alasan dibalik pembuatan video tak senonoh itu. Popo Barbie mengaku faktor ekonomilah yang menjadi alasan dibalik pembuatan video tersebut.

Ia ingin mendapatkan followers dan penonton yang banyak agar bisa menghasilkan banyak uang dan tak lagi terlilit utang.

"Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar," kata Popo Barbie saat konfrensi pers pengungkapan kasus Polres Kerinci, Senin (3/7/2023)

Lebih lanjut, Popo Barbie mengatakan ia baru satu kali membuat video atau konten asusila, lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp.

"Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," ujarnya.

Kepada sejumlah awak media di Mapolres Kerinci yang menjerat dirinya, Popo Barbie juga menyampaikan permintaan maaf, terlebih kepada keluarganya.

"Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini," lanjutnya.

Popo Berbie juga mengaku membuat video atau konten tersebut dalam keadaan sadar.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan, bahwa tersangka Popo Barbie dijerat dengan undang-undang pornografi dan ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.

"Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci," kata Edi Mardi.

Edi Mardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut dengan iPhone. Setelah itu dikirim ke HP Vivo dibuat status selama 24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved