Pakai QRIS Kena Biaya dan Tak Gratis Lagi, Sudah Tahu Belum? Simak Aturannya

Kebijakan biaya QRIS ini berlaku mulai 1 Juli 2023 dan besarannya adalah 0,3 persen dan dibebankan kepada merchant UMKM.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas
Ilustrasi biaya QRIS 

BANGKAPOS.COM - Kini menggunakan layanan QRIS sudah dikenakan biaya alias tak gratis lagi.

Kebijakan biaya QRIS ini berlaku mulai 1 Juli 2023 dan besarannya adalah 0,3 persen dan dibebankan kepada merchant UMKM.

Seperti apa ketentuan aturannya?

Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.

Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dariĀ  Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.

Tujuan penyesuaian MDR QRIS

Erwin menjelaskan, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.

Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengkover biaya yang timbul.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags
QRIS
biaya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved