Jumat, 24 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sejumlah Ranperda di DPRD Babel Banyak Belum Selesai, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebanyak 3 Ranperda inisiatif, 6 Ranperda usulan pemprov, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka yang belum selesai sampai Juni 2023

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel, Hellyana 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Bangka Belitung masih banyak menumpuk. Dari sejumlah Ranperda yang diusulkan eksekutif dan legislatif, baru beberapa Ranperda yang baru disahkan.

Diketahui, sebanyak 3 Ranperda inisiatif, 6 Ranperda usulan pemprov, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka yang belum selesai sampai Juni 2023.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel Hellyana, mengatakan terkait dengan Ranperda yang belum selesai akan secepatnya diselesaikan.

Baik itu Ranperda inisiatif DPRD hingga Ranperda kumulatif terbuka yang harus diselesaikan pada tahun ini juga.

"Ada perda yang harus fokus kita selesaikan, perda kumulatif, lerda inisiatif DPRD salah satunya tentang bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah. Pengentasan kemiskinan, sosial masyarakat. Dan tahun ini akan kita selesaikan," kata Hellyana kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Mansah, menyampaikan, ada 9 Ranperda yang diusulkan di tahun 2023 ini.

Kemudian, sebanyak 3 Ranperda telah masuk dalam pembahasan di DPRD Babel.

"Sedangkan beberapa perda yang lain masih dalam peroses penyusunan naskah akademik dan proses singkronisasi. Ada 3 Ranperda lagi yaitu perda APBD 2024 dan perda APBDP 2023 masih belum diajukan menunggu waktu pengajuannya," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Babel, Mansah.

Mansah menambahkan, penyusunan perda dilakukan sesuai mekanisme pembahasan rancangan perda APBD. Serta perda pertanggungjawaban APBD 2022 yang selesai pembahasannya.

"Secara rentang waktu pembahasan adalah di tahun 2023, target kita harapkan selesai sampai akhir tahun. Walaupun sampai bulan ini baru masuk 3 Ranperda dalam pembahasan. Diperkirakan akhir Juli ini, bisa difinalisasi dan bisa diajukan perda yang lainnya untuk dilakukan pembahasan berikutnya," lanjutmya.

Politikus Nasdem ini, menyebutkan masih menjadi kendala adalah penyusunan naskah akademik dari tim akademisi yang ditunjuk.

"Memang memerlukan waktu yang panjang dalam rangka menggali sumber informasi dan rujukan. Rujukan yang komperhensif, aspirasi masyarakat dan kebutuhaan-kebutuhan stakeholder atau pemangku kepentingan," ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Ranperda yang sedang diajukan, hal ini dalam rangka mendapatkan kualitas perda yang baik.

"Sehingga dalam pembahasan di DPRD Babel nantinya tidak perlu memakan waktu lama, paling lama dua bulan sudah klir pembahasannya," terangnya.

Mengenai anggaran, dalam menyelesaikan sejumlah Ranperda menurutnya tidak menjadi persoalan karena sudah dianggarkan sebelumnya.

"Anggaran dalam proses pembahasan pun sudah diestimasikan sebelumnya karena menginggat sistem penganggaran yang dipergunakan, adalah sistem SIPD. Telah terperinci kebutuhannya saat proses perencanaan," terangnya.

Mansah, memastikan sampai saat ini tidak ada kendala dan banyaknya aktivitas dinas luar (DL) anggota DPRD Babel.

Menurutnya itu bukan menjadi penyebab persoalan pembahasan Ranperda menjadi lambat.

"Saran dan masukan untuk mempercepat proses penyelesaian Ranperda yang diajukan adalah memperkuat tim penyusun naskah akademik, dan bekerjasama dengan beberapa tim akademisi. Jangan hanya terfokus oleh satu tim penyusun, karena pasti akan terkendala oleh waktu penyusunannya," terangnya.

"Manfaatkan juga tim akademisi yang ada di Babel, termasuk juga tim perumus dari kanwil
Menkumham. Selain dari tim perumus yang dari luar, dalam rangka mempermudah kordinasi di lapangan," ujarnya.

Berikut Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 yang harus diselesaikan

Rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.

3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah.

Rancangan peraturan daerah usul pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penanggulangan kemiskinan.

3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

4. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pajak dan retribusi daerah.

5. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pengelolaan sampah regional.

6. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang RZWP3K.

Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka:

1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang APBD tahun 2024.

2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan APBD tahun 2023.

3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved