Berita Pangkalpinang

Selain Dambus, Kota Pangkalpinang Juga Kantongi KIK Destar dan Pakaian Pengantin Paksian

Selain dambus rupanya Destar atau kain untuk ikat penutup kepala juga sudah mengantongi sertifikat KIK milik Kota Pangkalpinang

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil yang mengenakan destar sebagai penutup kepala pada momen upacara peringatan hari lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023) pagi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dambus alat musik petik, Rabu (5/7/2023) kemarin resmi jadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Pangkalpinang.

Selain dambus rupanya Destar atau kain untuk ikat penutup kepala juga sudah mengantongi sertifikat KIK milik Kota Pangkalpinang, kemudian pakaian pengantin paksian Pangkalpinang atau pakaian yang umumnya dipakai pada acara pernikahan juga sudah lebih dulu terdaftar KIK.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari mengakui sertifikat KIK yang dikantongi Dindikbud memang tidak sebanyak Kabupaten lain.

Hanya saja kata Ratna, ia ingin sejarah dan pelestarian sesuatu yang terdaftar sebagai KIK itu dapat diperhatikan mulai dari hulu ke hilirnya.

"Kami tidak ingin memang yang langsung banyak, tapi begitu Pangkalpinang mengajukan KIK yang betul-betul tidak main-main, mulai dari hulu ke hilir jelas. Pelestariannya dari awal bagaimana kami mengulik kemudian pengkajian, sampai pengembangan dan lainnya," ujar Ratna kepada Bangkapos.com, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, banyak juga sejumlah budaya dan ciri khas yang dimiliki Kota Pangkalpinang ini sama seperti daerah lainnya sehingga tidak bisa didaftarkan KIK.

"Budaya atau benda yang bisa kita daftarkan KIK itu sesuatu masa lampau yang masih dikerjakan secara turun-temurun. Seperti Destar itu mudah sekali kita dapatkan karena memang kental sekali dia dengan Pangkalpinang, dan kita juga gencar lestarikan bersama Walikota Pangkalpinang," ujarnya.

Ratna mengatakan, ada beberapa KIK lagi yang masih dalam proses pendaftaran pada tahun ini.

"Ada dua yang saat ini masih dalam proses pendaftaran, masih kita rahasiakan semoga saja juga bisa kita patenkan agar menjadi milik kita," tuturnya.

Dia berharap, potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa.

Menurutnya merek, hak cipta, paten, dan desain industri merupakan jenis KI yang dapat dimiliki secara perorangan. Ada juga kepemilikan secara komunal itu untuk indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lain-lain seperti dambus kemarin termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional.

"Sama Destar dan baju pengantin paksian Pangkalpinang juga ekspresi budaya tradisional. Doakan kami agar kami terus bisa mengulik budaya-budaya kita Pangkalpinang ini agar bisa dijadikan milik kita, dipatenkan punya kita," tambahnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved