Ada Kasat Lantas Jualan SIM, Kakorkantas : SIM Jangan Dijadikan Target PNBP
Untuk menanggulangi korupsi hingga jadi tempat mencari uang tambahan, DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup.
BANGKAPOS.COM - Ada Kasat Lantas Jualan SIM, Kakorkantas : SIM Jangan Dijadikan Target PNBP
Untuk menanggulangi korupsi hingga jadi tempat mencari uang tambahan, DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup.
DPR RI melalui Komisi III mengusulkan surat izin mengemudi (SIM) berlaku untuk seumur hidup.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman saat rapat Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (5/7/2023).
Menurut Benny, aturan masa berlaku SIM menjadi sampingan polisi mencari uang tambahan.
Oleh karena itu ia mengatakan berlakunya SIM seumur hidup dapat menutup celah oknum polisi dari pungli.
Ia menyebut jika Korlantas adalah sarang korupsi, di mana ia bahkan melakukan tes kejujuran untuk membuktikan.
Dan itu lah salah satu hal yang menarik saat terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan Korlantas Polri pada Rabu (5/7/2023).
Benny K Harman mengutarakan pendapatnya terkait Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Ia mengatakan, jika ia pernah melakukan tes kejujuran polisi saat dirinya sengaja melanggar lalu lintas tapi justru tidak ditilang. Selain itu, ia juga memberikan usulan agar SIM bisa berlaku untuk seumur hidup dan bukannya lima tahun.
“Saya senang SIM bukan target PNBP (program kerja prioritas, pelaksanaan tupoksi dan hambatan), kalau itu bagian pelayanan harusnya harus tidak ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,” ujar Benny K Harman, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan siaran langsung Youtube TVR Parlemen, Rabu (5/7/2023).
Benny pun menyindir jika SIM masa berlaku setiap lima tahun, ia anggap hal itu sebagai alat polisi mencari cuan.
“Kalau setiap 5 tahun masa berlaku SIM, itukan alat mencari duit,” ujarnya.
Ia tak hanya asal bicara, Benny juga memberikan penyelesaian.
Di mana, ia mendukung jika Korlantas bisa menghapus alias mencabut aturan perpanjangan waktu dengan kontrolnya ada di ujian SIM.
“Jadi kalau bapak konsisten, saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian,”
“Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya, perpanjang SIM, cabut itu, tapi kontrolnya adalah ujian itu tadi,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu, Benny juga megaku curiga soal hasil PNBP yang disajikan Korlantas Polri.
Ia baru bisa berhenti curiga jika mereka bisa menunjukkan auditnya. “Saya punya hak untuk curiga, jumlah lebih banyak, kecuali bapak menunjukkan kepada saya auditnya mana, ya Pak Ketua Korlantas Polri,” tegasnya.
Selain itu, Benny menyindir rekam jejak Ketua Korlantas Polri terdahulu yang dibui, seusai dirinya bersuara. Dan, Benny menyebut bahwa di Korlantas Polri tersebut adalah sarang korupsi.
“Sarang korupsi dulu sempat ke sini,” ucap Benny K Harman.
Jangan Jadikan Target
Kakorlantas Polri Akui Ada Kasat Lantas Jualan Kelulusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dalam RDP tersebut, Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengakui ada saja oknum Kasat Lantas jualan kelulusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pun meminta agar penerbitan SIM dihapus dari PNBP.
Hal itu akan membuat Kasat Lantas di Polres dan jajarannya malah jadi "jualan" SIM demi memenuhi target PNBP.
Padahal, bisa saja orang yang diberikan SIM itu belum mahir dalam berkendara namun dia sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM.
"Mohon maaf. Kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target ( PNBP), Pak,” kata Firman.
“Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin, Pak,”
“Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan (SIM), dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," sambungnya.
Oleh karena itu, Jenderal Polisi bintang dua ini menawarkan opsi lain pengganti SIM sebagai target PNBP, yakni dengan menjual pelat nomor custom.
Sehingga, bagi mereka yang bersedia membayar pelat nomor custom tersebut, diharuskan membayar Rp 500 juta untuk masa lima tahun.
Menurut Firman, uang yang didapat dari penjualan pelat nomor custom itu akan masuk ke PNBP.
Bahkan dia juga menyinggung kalau selama ini dana hasil tilang yang ditarik dari pelanggar lalu lintas hilang entah kemana.
Sehingga, kata Firman, pihaknya akan mengupayakan lebih maksimal lagi dana tilang agar masuk ke PNBP.
"Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP. Selain tadi kami upayakan dari dana tilang yang selama ini enggak tahu ke mana, Pak," ujar Firman sambil tertawa.
Minta Dana Tilang Dibagikan ke Polisi Lapangan dan Kantor
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023). (tangkapan layar video youtube) (Tangkap layar YouTube)
Irjen Firman Shantyabudi berharap dana tilang yang didapatkan agar bisa dicairkan untuk insentif para anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dan di kantor.
Dia menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
Bahwa, lanjutnya, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif. Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.
Irjen Firman Shantyabudi pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang. "Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan," ujar dia.
"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," imbuh Firman.
Dia mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi. Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel,
dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang kendaraan.
Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.
Diketahui, seorang anggota kepolisian lalu lintas dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus memiliki sertifikat.
Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian dapat melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk mengusut adanya oknum yang bermain di balik pembuatan SIM.
Tak hanya terkait pembuatan SIM, namun juga berkaitan soal STNK dan juga BPKB.
Johan Budi menyinggung, adanya oknum polisi melakukan penyimpangan dengan membuat pembuatan SIM, STNK dan BPKB menjadi pundi-pundi penghasil uang.
"Ada oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan, ada penjualan SIM, ada juga yang menggunakan SIM sebagai penghasilan asli polisi (PAP)," kata Johan Budi.
Padahal harusnya, seluruh pendapatan dari SIM, STNK dan BPKB itu masuk ke Pemerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(*/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-simbangkapos.jpg)