Minggu, 17 Mei 2026

Ungkap Kasus TPPO di Bangka

BREAKING NEWS: Remaja Asal Palembang Dipaksa Jadi PSK di Bangka

Sebut saja Bunga (17) dipaksa melayani lelaki hidung belang selama 9 bulan sejak Agustus 2022 hingga April 2023

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP, Rene Zhakaria dan Kasi Humas, AKP Zulkarnain 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang remaja asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Pulau Bangka.

Sebut saja Bunga (17) dipaksa melayani lelaki hidung belang selama 9 bulan sejak Agustus 2022 hingga April 2023 di Wisma Srikandi eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Bunga tak berdaya karena diancam harus melunasi utang keberangkatan dari Palembang.

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan Christin Hanafi (44) sebagai Mami dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mami atau pemilik wisma kita terapkan sebagai tersangka. Selain itu ada 4 anak buahnya di wisma, kita amankan sebagai saksi," kata Kompol Robby Ansyari Wakapolres Bangka saat jumpa pers, Selasa (11/7/2023).

Kompol Robby Ansyari saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Rene Zhakaria dan Kasi Humas, AKP Zulkarnain mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan informasi terkait anak di bawah umur yang hamil setelah menjadi PSK di Wisma Sambung Giri.

Dari informasi tersebut Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan pemilik wisma, Sri Kandi di eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan keterangan Bunga, dirinya dijanjikan datang ke Bangka untuk menjadi pelayan kafe. Saat itu dia masih berumur 16 tahun dan tiba di Wisma Srikandi pada Agustus 2022.

Namun betapa kagetnya dia, saat dipaksa melayani tamu hidung belang setiba di Wisma Srikandi

Bunga langsung menolak tapi diancam pemilik wisma harus membayar utang keberangkatan dari Palembang.  Bunga yang tak punya uang sepeser pun akhirnya terpaksa menjadi PSK.

Bunga yang hamil "ditebus" tamu langganannya dan dibawa keluar dari Wisma Srikandi Sambung Giri pada April 2023 setelah 9 bulan menjadi PSK.

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Mami Chrisitn Hanafi yang ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 anak buahnya sebagai saksi.

Tersangka dijerat pasal tentang Perdagangan orang dan eksploitasi seksual" sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia dan eksploitasi seksual," kata Kompol Robby Ansyari.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved