Bangka Pos Hari Ini
Bupati Sanem Dukung Warga Tuntut 20 Persen Kebun Plasma dari HGU Perkebunan Sawit
Massa menuntut 20 persen kebun plasma untuk masyarakat di dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan
“Bukan hanya hari ini, sudah lima bulan yang lalu. Sudah sampai, desa dan BPD sudah datang, kita masih bantu juga,” kata Ansori.
Massa kepada Ansori lantas mempertanyakan pembentukan pansus yang tak kunjung terbentuk.
“Kalian pikir Pansus itu gampang,” ujar Ansori yang disambut teriakan massa.
“Bukan tidak mau Pansus, semua mekanisme kita jalani, emang mau Pansus hari ini bisa langsung Pansus, ada mekanisme yang harus dijalani sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD. Itu pun hasilnya bisa satu tahun, paling cepat enam bulan,” ucapnya.
Koordinator lapangan aksi, Martoni kemudian mempertanyakan soal kejelasan izin HGU PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Kami ingin tahu dari 12 ribu HGU di Membalong, massa hanya 1.000 yang selesai izinnya. Kami menuntut 20 persen, bukan hanya kami tapi pemerintah juga dibohongi,” beber Martoni.
Ketua DPRD Belitung, Ansori kemudian meminta 10 perwakilan massa untuk mengikuti audiensi yang dihadiri pihak perusahaan dan OPD terkait di Ruang Banmus DPRD.
Tidak relevan
Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakir mengatakan, pihaknya telah berlaku sesuai aturan. Hal itu disampaikannya ketika audiensi dengan perwakilan massa dan anggota DPRD di Ruang Banmus DPRD Belitung.
Ia menyebutkan tuntutan massa meminta lahan 20 persen dari HGU berdasarkan surat edaran yang mengacu pada aturan lama, adalah tidak relevan.
Menurut Fitrizal, surat edaran yang disampaikan massa mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria nomor 7 tahun 2017. Permen tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah
diterbitkannya Permen Agraria nomor 18 tahun 2021.
“Artinya, apa yang kami sampaikan bahwa saat ini dalam proses merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seperti yang diamanatkan Permen terbaru. Tahapannya
pun sudah kami lakukan, sudah 1.400 hektare yang kami identifikasi, tinggal nanti sosialisasi yang harus didampingi dinas perkebunan untuk menjelaskan tahapan yang harus dipenuhi termasuk legalitas,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, PT Foresta Lestari jauh hari sebelumnya sudah berkeinginan membangun kebun mitra, plasma untuk masyarakat.
Lanjut Fitrizal, adanya UU Ciptaker yang baru mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, terakhir diatur dalam Permentan 18 tahun 2021, bahwa untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar diatur sedemikian rupa.
“Kami PT Foresta sudah melakukan tahapan awal implementasi Permentan, dalam tahap persiapan. Jadi kami sudah memetakan 1.400 hektare lahan yang diajukan masyarakat untuk dibangun kebun plasma dengan pola full manage, semua dikelola masyarakat dengan status lahan dimiliki
masyarakat,” ujarnya.
Kue Badak dan Sindeng Asal Bangka Selatan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Penentu Tiket ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
PPP Babel Siap Urunan Lunasi Utang Hotel Wakil Gubernur Hellyana Rp22 Juta |
![]() |
---|
Pembangunan Perumahan di Kota Pangkalpinang Meningkat Signifikan Tapi Sebarannya Belum Merata |
![]() |
---|
Harga Timah Naik Bisa Membuat Ekonomi Masyarakat Lebih Bergairah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.