Senin, 27 April 2026

Berita Sungailiat

Curi HP iPhone 13 Pro Max yang Tertinggal di ATM, Pria di Sungailiat Ditangkap

Satu unit handphone iPhone 13 Pro Max senilai Rp20,3 juta dicuri saat pemiliknya sibuk bertransaksi di ATM

|
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pencuri handphone Iphone 13 Pro Max, Senin (11/7/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wahyu Nurkholik (25) ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka Senin (10/7/2023) malam.

Wahyu merupakan pelaku pencurian handphone (HP) iPhone 13 Pro Max yang tertinggal di mesin ATM BCA di Sungaliat.

Bersama tersangka diamankan 1 unit handphone iPhone 13 Pro Max dengan kerugian korban sebesar Rp20,3 juta.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku pencurian handphone iPhone 13 Pro Max yang tertinggal di atas mesin ATM berhasil kita amankan tadi malam," kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka Selasa (11/7/2023).

Kronologi hilangnya handphone iPhone 13 Pro Max terjadi pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Saat itu korban warga Desa Deniang Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka mendatangi mesin ATM di Kantor Bank BCA Cabang Sungaliat.

Korban yang sibuk bertransaksi di ATM tak sadar meletakan handphone miliknya di atas mesin ATM. Setelah selesai, korban pergi sementara HP iPhone 13 Pro tertinggal.

Korban baru sadar setelah meninggalkan kantor BCA. Namun saat kembali untuk mengecek handphone milknya tersebut sudah raib.

Korban kemudian melaporkan ke Polres Bangka setelah tak mendapatkan informasi dari pihak Bank BCA.

Saat itu korban melaporkan kerugian mencapai Rp20,3 juta akibat kehilangan handphone iPhone 13 Pro Max tersebut.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Ipda Mario Tambunan melakuan penyelidikan dengan mendatangi Kantor BCA Cabang Sungaliat dan meminta keterangan saksi maupun korban.

Kasus tersebut mendapatkan titik terang setelah berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku yang mengambil handphone milik korban pada Sabtu (8/7/2023).

Setelah memastikan identitas pelaku pada Senin (10/7/2023) malam, Tim Kelambit Buser Polres Bangka memonitor keberadaan pelaku. 

Pelaku Wahyu Nurkholik ditangkap saat sedang asyik nongkrong di salah satu warung kopi di Air Ruay Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Setelah dilakukan interogasi Wahyu Nurkholik mengakui mengambil handphone iPhone 13 Pro Max yang tertinggal di mesin ATM di kantor BCA Cabang Sungaliat.

Handphone tersebut kemudian disimpan di kediamannya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait tindakan membawa kabur handphone yang tertinggal di ATM," kata AKP Rene Zakharia.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved