Berita Pangkalpinang
Soal Temuan dan Saran BPK, DPRD Babel Akan Bentuk Tim Lakukan Tindak Lanjut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi, berucap syukur dengan pencapaian Pemprov Babel meraih opini WTP yang ke enam kalinya.
"Kita bersyukur bahwa kinerja kita cukup baik sehingga mendapat Opini WTP itu," kata Herman kepada Bangkapos.com, di kantor DPRD Babel, Selasa (11/7/2023) sore.
Terkait, adanya saran dan temuan dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Babel.
Herman menegaskan, akan ditindak lanjuti, atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut.
"Terkait ada saran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita mempunyai waktu dan bentuk tim untuk melaksanakan, menindak lanjuti hasil LHP BKP tersebut," kata Herman.
Lebih jauh, dikatakan Herman, Pemprov Babel setiap tahunya harus terus berbenah, terutama dalam membenahi laporan keuangannya.
"Yang jelas bekerja mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan baik dan benar," pesanya.
Sementara, Pj Gubernur Babel, Suganda mengatakan atas nama pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI.
Karena telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022.
"Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari ini. Akan kami tindak lanjuti, sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga pada tahun-tahun yang akan datang temuan-temuan tersebut tidak terulang, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga akan lebih meningkat dari sekarang," kata Suganda, di ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.
Suganda, menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang tidak mudah. Perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
"Dan sebagai manusia biasa kami juga tidak luput dari kesalahan atau kekhilafan. Kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya seandainya dalam laporan keuangan tahun anggaran 2022 tersebut masih terdapat kekurangan-kekurangan," terangnya.
Peralatan dan Mesin Rp 11,54 Miliar tidak Ditemukan
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut. Hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022," kata Ahmadi Noor Supit di kantor DPRD Babel, Selasa (11/7/2023) sore.
Ahmad, menjelaskan BPK menekankan pada TA 2022 BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada Pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan," jelasnya.
Selain itu, kata Ahmad, BLUD RSUD Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD.
"Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut," pesanya.
Lebih jauh, dikatakan Ahmad, BPK juga memberi perhatian pada, pertama kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp 2,02 Miliar.
"Penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp 11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaanya," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke enam kalinya.
"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang benar- benar patut dibanggakan,"ujarnya.
Selanjutnya, sambung Ahmad, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.
Dia mengharapkan, pimpinan dan Anggota DPRD Babel untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP atau materi hasil pemeriksaan yang belum jelas," terangnya.
"Kami juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung selama Tahun 2022," ujarnya.
Ia berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj Gubernur Babel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah.
"Baik di kabupaten/kota dan bagi DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," harapnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230711-Pemerintah-Provinsi-Pemprov-Bangka-Belitung-berhasil-mendapatkan-Opini-Wajar.jpg)