Sejarah
Sejarah Pemilu Presiden dan Wapres di Indonesia, Pertama Kali Digelar Secara Langsung pada 2004
Sebelumnya, meski pun Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi, namun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawar
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Tidak banyak yang mengetahui bahwa pemilihan umum atau pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia pertama kali digelar secara langsung pada tahun 2004.
Digelar secara langsung dalam hal ini artinya adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sebelumnya, meski pun Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi, namun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pada tahun 2001 dan 2002, terjadi amandemen Undang-Undang Dasar Pasal 6 tentang Presiden dan Wakil Presiden.
Isi Pasal 6 semula terdiri dari 2 ayat, kemudian diubah dan dilakukan penambahan dengan menyertakan Pasal 6A melalui Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat.
Dengan demikian, setelah dilakukan Amandemen UUD 1945, pasal ini terbagi menjadi 2 pasal, yakni Pasal 6 yang terdiri dari 2 ayat dan Pasal 6A yang tersusun atas 5 ayat.
Dalam UUD 1945 Pasal 6A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selanjutnya, 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,
yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Apabila tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diadakan putaran kedua,
yakni dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres.
Pemilu presiden langsung pertama digelar pada 5 Juli 2004.
Pilpres itu mempertemukan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Wiranto dan Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi.
Kemudian, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar.
Pada pemilihan presiden dan wakil presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat ini, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang keluar menjadi pemenangnya.
Mengutip dari Kompas.com, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 69.266.350 suara atau 60,62 persen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2004.
Sejak saat itu, Pilpres selalu digelar secara langsung.
Rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sejarah Pemilu di Indonesia
Mengutip dari Bawaslu.go.id, pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan cukup lama.
Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu, dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Pemilu 1955
Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali.
Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR, pemilu ini menggunakan sistem proposional.
Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang.
Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan.
Akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Pemilu 1971
Pemilu 1971 sangat berbeda dengan Pemilu 1955, yang membedakan adalah para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral.
Tetapi pada praktiknya, pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta pemilu yaitu Golkar.
Berkaitan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955.
Pemilu 1971 menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1977 -1997
Pasca Pemilu 1977, pemilu berikutnya selalu terjadwal dalam 5 tahun.
Satu hal yang membedakan adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua parpol, dan satu Golkar.
Selain memiliki kesamaan kontestan dari tahun ke tahun, dalam pemilu tersebut juga hasilnya selalu sama.
Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi pelengkap atau sekedar ornamen.
Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak 1971.
Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara 1999 bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Juni 1999.
Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.
Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget.
Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan.
Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi.
Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai.
Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi parliamentary threshold.
Partai politik yang memenuhi ambang batas masuk menjadi anggota parlemen dan partai politik yang berada di luar gedung parlemen.
Yang kedua melakukan pemilihan presiden, dan ternyata pada calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran.
Dalam Pemilu 2004, ada perbedaan sistem bila dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya, khususnya dalam sistem pemilihan DPR/DPRD, sistem pemilihan DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya.
Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi Indonesia.
Pemilu 2009
Pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2009 merupakan pemilihan umum kedua yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota legislatif dan tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto, mantan Panglima Kostrad yang berpasangan dengan Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2009-2014,
serta Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)
Sejarah Bendera Pelangi sebagai Simbol LGBT, Masing-masing Warna Memiliki Arti |
![]() |
---|
Sejarah Terbentuknya TNI, Berawal dari Badan Keamanan Rakyat pada 22 Agustus 1945 |
![]() |
---|
Sejarah Densus 88, Satuan Khusus Kepolisian RI yang Bertugas Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|
Sejarah Basarnas, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kenali Tugas, Fungsi, dan Kedudukannya |
![]() |
---|
Sejarah dan Filosofi Bubur Merah Putih, Kerap Ditemukan di Perayaan atau Selametan Masyarakat Jawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.