Berita Bangka Barat

Kejari Bangka Barat Limpahkan Lima Tersangka Tipikor Sertifikat Tanah, Bakal Jalani Sidang

Kelima tersangka dititipkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok selama 20 hari ke depan

|
Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Yuranda
Kejari Bangka Barat melimpahkan lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melimpahkan lima tersangka  dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).

Kelima tersangka dititipkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok selama 20 hari ke depan, yakni ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat.

Kemudian RF mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman, DPMPPTSPTKT Babar dan EP mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT.

Dua lainnya yaitu mantan Kepala Desa Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangka Barat.

"Hari ini jaksa penyidik Kejari Bangka Barat telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Adapun nama-nama tersangka yang kita limpahkan yaitu inisial ST, RF, EP, HN dan AN," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo.

Kata Anton, kelima tersangka ini telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Para tersangka dititipkan di sana terhitung sejak hari ini hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

"Setelah ini, perkara tersebut segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Paling lambat sekitar tanggal 4 Agustus 2023," kata dia.

Atas perbuatan para tersangka ini, melanggar pasal primer, pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan negara dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved