Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Benarkah Dedy Yulianto Dapat Perlakuan Istimewa?

Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Benarkah Dedy Yulianto Dapat Perlakuan Istimewa?

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
bangkapos
Deddy Yulianto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Benarkah Dedy Yulianto Dapat Perlakuan Istimewa?

Deddy Yulianto menjadi satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel kurun waktu 2017-2021.

Kendati berstatus tersangka, namun sampai saat ini penyidik Pidsus Kejati Babel, belum menahan Dedy Yulianto.

Sementara, tiga koleganya Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah disidangkan. Bahkan tanggal 25 Juli 2023 mendatang sidang ketinggalan memasuki babak akhir..

Benarkah Deddy Yulianto diistimewakan sehingga belum ditahan dan disidangkan seperti tersangka lain?

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono menepis isu adanya pengistimewaan terhadap tersangka Dedy Yulianto (DY), dalam lingkaran dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel.

Asep, memastikan kasus tersebut terus begulir dan hanya persoalan waktu dan pembuktian saja.

Hal tersebut ditegaskan Asep, di sela konfrensi pers penyampaian kinerja penanganan kasus korupsi, Jumat (21/7/2023) sore tadi.

"Kami tidak pernah mengistimewakan, ini hanya masalah pembuktian saja. Karena ada satu bukti yang diajukan yang bisa mempengaruhi pembuktian kami," tegas Asep.

Bahkan Asep, menyebut pihaknya telah memiliki keyakinan menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, Asep juga mengklaim jika pihaknya telah mengantongi bukti dan fakta fakta keterlibatan Dedy Yulianto dalam persidangan.

"Saya sebenarnya sudah mendapatkan fakta fakta di persidangan dari para jaksa di persidangan. Tetapi kami masih menunggu vonisnya seperti apa walaupun kami sudah punya keyakinan yang tidak akan mengucapkan disini.

Bagi Asep, lamban cepatnya penanganan suatu perkara merupakan bagian dari strategi penyidik. Untuk itu dirinya meminta publik bersabar.

"Bersabarlah saja, vonis ini bisa menjadi alat bukti kami nanti. Kami punya strategi kadang cepat, kadang lamban dalam penanganan suatu perkara. Jangan terburu-buru jadi kalau sudah tertuang vonis akan terjawab," imbuhnya.

Bagi Asep, adanya stigma miring terkait institusi Kejaksaan dalam pengusutan kasus tunjangan transportasi DPRD Babel, menjadi hal yang lumrah. Yang pasti progres perkara tersebut terus berjalan.

"Itu resiko kami, tanggapan positif negatif yang datang menerpa tapi kami akan tetap berjalan. Istilahnya Biarlah anjing menggonggong khalifah berlalu. Dan kami akan tetap melanjutkan kasus ini tanpa surut," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved