berita viral

Kisah Geflin Sopir Taksi Online Bertaruh Nyawa Berduel dengan Pelaku Begal Pasangan Remaja Lesbian

Kisah Geflin Sopir Taksi Online Bertaruh Nyawa Berduel dengan Pelaku Begal Pasangan Remaja Lesbian

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Jabar/ Fauzi Noviand
Salah satu Pasangan sejenis (lesbi) yang menjadi pelaku pembegalan terhadap Geflin Trise wanita sopir taksi online 

BANGKAPOS.COM--Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi saksi dari kasus pembegalan yang melibatkan tiga orang wanita pada salah satu malam di tahun 2023.

Namun, yang mengejutkan adalah para pelaku yang terlibat dalam kejadian ini adalah remaja wanita yang sedang dimabuk cinta sesama jenis atau lesbi.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, dua pelaku pembegalan ini ternyata adalah remaja perempuan yang masih berusia muda.

Mereka adalah NA (18 tahun), berasal dari Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, dan NF (17 tahun), warga Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyatakan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kepepet.

"Dari hasil keterangan kedua pelaku, rencananya hasil aksinya tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah kepepet," kata Aszhari Kurniawan dalam keteranga persnya, Jumat (21/7/2023).

Dari keterangan kedua pelaku, mereka merencanakan aksi pembegalan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mereka sudah dalam kondisi yang sangat terdesak.

Menariknya, polisi juga mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pasangan sesama jenis atau lesbi

"Dan saat ditanyai petugas pun mereka membenarkanya," jelas Aszhari.

Hal ini terlihat dari cara komunikasi mereka dan saat ditanya oleh petugas, keduanya mengakui hubungan mereka sebagai pasangan.

Kedua pelaku, yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan sudah kabur dari rumah, sepakat untuk melakukan aksi kejahatan dengan merampok pengemudi taksi online.

Mereka merencanakan aksi mereka ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Bogor.

Pencarian target dilakukan secara acak melalui aplikasi taksi online pada Kamis, 20 Juli 2023, di tengah malam.

Kebetulan mereka mendapatkan taksi online dengan pengemudi wanita, yaitu Geflin Trise (46 tahun), seorang warga Tomang Pulo, Jakarta Barat, yang seharusnya pulang setelah mengantarkan pelanggannya.

10 Tusukan

Geflin Trise (46) seorang wanita supir taksi online yang bertaruh nyawa berduel dengan pelaku pembegalan di Cianjur, Jumat (21/7/2023)
Geflin Trise (46) seorang wanita supir taksi online yang bertaruh nyawa berduel dengan pelaku pembegalan di Cianjur, Jumat (21/7/2023) (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Geflin menerima orderan untuk mengantar penumpangnya ke Cibeber, Cianjur.

Tanpa curiga, Geflin mengemudikan kendaraannya dengan baik.

Kedua pelaku tampak baik dan ramah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, ketika memasuki wilayah Kecamatan Cibeber, Geflin mulai merasa curiga karena kedua wanita tersebut memintanya untuk melewati jalan sepi.

Ketika situasi jalan sudah kosong, pelaku yang berpenampilan seperti laki-laki tiba-tiba menodongkan sangkur tepat di leher Geflin.

"Saat situasi jalan sudah kosong, wanita yang berpenampilan seperti pria itu tiba-tiba menodongkan sangkur tepat di leher saya," ujarnya sambil menunjuk pelaku NA di hadapan Kapolres Cianjur.

Dengan keteguhan hati, Geflin berusaha menyingkirkan sangkur tersebut agar tidak menjadi korban pembegalan.

Sayangnya, satu pelaku lainnya sudah berada di kursi pinggirnya dan langsung menyerang Geflin dengan menusuk tubuhnya tanpa ampun.

Meski mengalami 10 tusukan di beberapa bagian tubuhnya, seperti perut, dada, dan leher, Geflin tidak menyerah.

Dengan kekuatan dan semangat yang luar biasa, ia berhasil melepas sabuk pengaman tubuhnya dan meraih sangkur dari tangan pelaku.

Dengan darah mengucur dari tubuhnya, Geflin keluar dari mobilnya untuk mencari pertolongan dari warga sekitar.

Namun, ketika warga datang, para pelaku berusaha menuduh Geflin sebagai pelaku pembegalan, mengalihkan perhatian dari aksi kejahatan yang sebenarnya mereka lakukan.

"Sangkur memang sudah direbut, jadi kedua pelaku menuduh saya. Saya langsung bilang bawa saja ke kantor Polisi," ujarnya.

Beruntungnya, warga tidak mudah percaya begitu saja dan membawa para pelaku ke kantor polisi.

Di hadapan penegak hukum, pasangan remaja sesama jenis ini akhirnya mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembegalan.

Geflin, sebagai korban dalam kejadian tragis ini, dibawa ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan atas luka-lukanya.

Beberapa anggota keluarga dan kerabatnya juga datang untuk menjemput dan memberikan dukungan pada Geflin yang telah mengalami pengalaman mengerikan tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menambahkan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sangkur bergerigi, pisau belati, kunci L, tas, telepon genggam, dan kendaraan korban.

Pasangan remaja sesama jenis ini akan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP yang dapat menghadirkan ancaman hukuman seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.

"Pasal yang disanggahkan kepada para pelaku yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurugan penjaran," ucapnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan transportasi online dan meningkatkan kesadaran akan bahaya yang mungkin mengintai di sekitar kita.

Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi para remaja agar menghindari aksi kejahatan dan menemukan cara yang lebih positif untuk mengatasi kesulitan dalam hidup.

artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved