Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dirasa Hendra Apollo Belum Adil
Keberatan tersebut diutarakan Hendra Apollo usai Hakim menjatuhi vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Hendra Apollo merasa vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Terlebih kata Eks Pimpinan DPRD Babel itu, dirinya telah mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta dari jumlah kerugian Rp 415 juta.
Keberatan tersebut diutarakan Hendra Apollo usai Hakim menjatuhi vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
"Terimakasih yang mulai atas putusan tersebut saya merasa tidak diberikan keadilan. Dasarnya ketika saya mengembalikan uang yang merupakan hasil kejahatan menurut yang mulia tetapi saya tidak mendapat mobil dinas tersebut yang mulia," kata Hendra Apollo.
Menurut Hendra Apollo, esensi dirinya sebagai terdakwa tentunya menuntut keadilan.
Mendekam di balik jeruji besi bukan persoalan bagi dirinya. Hanya saja, status sosial yang disandang dirinya ketika resmi menyandang status terpidana kasus korupsi yang dipersoalkan dirinya.
"Di situ saya pikir pikir yang mulia. karena saya menuntut keadilan di sini. Saya tidak takut di penjara seumur hidup yang mulia. Tetapi nama baik saya, keluarga dan anak-anak saya terkait masalah korupsi ini," tegasnya.
"Kalau kasus korupsi ini hanya membawa nama saya pribadi dan tidak membawa nama embel-embel keluarga saya bisa terima yang mulia. Terimakasih yang mulia," tambahnya.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Paling Ringan Eks Sekwan DPRD Babel Syaifudin Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GP Ansor Babel Gugat Proses Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Keluarkan 3 Pernyataan Sikap |
![]() |
---|
Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Hendra Apollo Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Satu Tahun Dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.