Bangka Pos Hari Ini

Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi, Hendra dan Amri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hendra apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung divonis bersalah.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung. 

Sementara satu tersangk lainnya Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pe-
nyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung
sehingga terancam ditetapkan sebagai DPO.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L.9/Fd. 1/03/2023
tanggal 29 Maret 2023 atasnama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama
Amri Cahyadi.

Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tin-
dak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pusaran perkara pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara
sebesar Rp 2.395.286.220.

Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp847.300.000. (ara/w6) 

Tiga Terdakwa dan JPU Pikir-pikir

TIGA terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil sikap terkait vonis yangt telah dijatuhkan Majelis Hakim PengadilanN Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang kepada terdakwa kasus dugaan karupsi

Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.

Ketiga terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dan belum memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum lain dalam perkara itu.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memutuskan sikap soal vonis yang sudah dibacakan.

Hendra Apollo di hadapan majelis hakim mengatakan memilih untuk pikir-pikir menerima atau tidak vonis tersebut.

Ia mengemukakan haknya dan menyatakan tidak mendapatkan keadilan dari hasil persidangan.

“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan, saya menuntut keadilan, saya tidak takut dipenjara seumur hidup sekali pun, tapi saya mau menjaga nama baik keluarga anak dan istri saya,” kata Hendra Apollo, Selasa (25/7).

Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi juga belum memutuskan untuk menerima atau akan melanjutkan upaya hukum lain atas vonis pidana yang dijatuhkan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved