BPIP Buat Kronologi Gagal Lolosnya Calon Paskibraka Nasional dari Maluku Utara, Sultra dan Jateng

Penyebab gagal lolosnya calon Paskibraka Nasional dari Maluku Utara, Nanda Maulidya, Doni Amanysah dari Sulawesi Tenggara dan Fabian dari Jawa Tengah

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com/tribunnews
Ilustrasi Paskibraka Nasional 

Kasus ini bermula saat kabar penggantian Doni Amansyah sebagai Paskibraka Nasional 2023 viral kaena curahan hati (curhat) ibunya, Samsuani.

Kini, kabar terbaru, jejumlah bukti hasil seleksi Paskibraka Nasional di Sulawesi Tenggara (Sultra) diserahkan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Bukti-bukti diserahkan kuasa hukum Doni Amansyah yang merupakan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023 asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Kuasa Hukum Doni, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti dokumen dan foto ke Kantor BPIP di Jakarta.

Kata dia, bukti itu untuk memperkuat Doni utusan Sultra sebagai Paskibraka Nasional 2023 yang diseleksi BPIP bersama panitia daerah.

"Kami sudah serahkan aduan kami ke BPIP. Dalam waktu dekat akan segera ditangani divisi yang menangani Paskibraka ini," kata Andre Darmawan pada Jumat (21/7/2023).

Sementara di Jawa Tengah, kejadian mirip dialami oleh Muhammad Fabian Alvaro, calon Paskibraka Nasional 2023 yang gagal berangkat jelang karantina pendidikan dan laithan.

Muhammad Fabian Alvaro semula adalah Paskibraka Nasional 2023 dari Jawa Tengah.

Dewi Yuniarti, ibu Fabian, awalnya sudah yakin bahwa anaknya yang akan berangkat.

Namun jelang keberangkatan, Fabian bersama peserta lain diminta tes ulang.

Saat seleksi ulang, Fabian dinyatakan gagal berangkat.

Dewi Yuniarti tentu saja kecewa.

Ia kecewa dengan keputusan pembatalan anaknya, Fabian menjadi Paskibraka Nasional.

Pasalannya Muhammad Fabian Alvaro, siswa SMA Al Azhar 14 Semarang sedianya mewakili Jawa Tengah sebagai Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional (Capasnas).

Namun, berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 427.2/1340 tertanggal 20 Juli 2023 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumarno, S.E., M.M., menyatakan namanya tidak lolos mewakili Provinsi Jawa Tengah ke Tingkat Pusat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved