Berita Pangkalpinang

Ombudsman Soroti Insentif Covid-19 Nakes Tak Dibayar Lagi Pada Tahun 2023

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti insentif tenaga kesehatan tangani Covid-19 yang tak dibayarkan lagi

|
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti insentif tenaga kesehatan tangani Covid-19 yang tak dibayarkan lagi pada tahun 2023.

"Ombudsman melihat hal ini sebagai sesuatu yang perlu direspon dan diberi penjelasan segera oleh pihak terkait lingkup Pemerintah Provinsi Babel alasan tidak dibayarkannya insentif nakes pada tahun 2023.

Sebab, kami belum menemukan aturan yang menyatakan hal diatas perlu dihentikan. Jika ada pihak yang menemukan hal tersebut mohon kiranya dapat sama-sama kita diskusikan," ujar Yozar, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan bila menyimak latar belakang Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa walaupun perkembangan Covid-19 masih menurun, akan tetapi dalam rangka apresiasi bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, 

"Pemerintah memandang perlu untuk memperpanjang pelaksanaan pemberian insentif, dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara secara akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Artinya, tetap perlu dibayarkan dengan memperhatikan prinsip keuangan yang baik, rasa keadilan, dan kepatutan," kata Yozar.

"Kurang lebih maksudnya disesuaikan dengan perkembangan kasus, dengan memperhatikan jumlah tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria sesuai peraturan di antaranya melalui penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pimpinan unit pelayanan dan perhitungan jumlah besaran insentif yang berhak diberikan, apalagi ternyata jika memang tetap merawat pasien Covid-19," lanjutnya.

Dia berharap pemda meninjau kembali proses pengusulannya, kelengkapan dokumennya. Kalau ada kendala, telusuri dan mohon segera cari solusi penyelesian dengan baik.

"Kita harus apresiasi nakes kita yang berjuang selama ini melawan Covid-19 tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan aturan, selagi aturan masih memperbolehkan," katanya.

Ini Alasannya

Pada tahun 2023, tenaga kesehatan (nakes) di Bangka Belitung tidak lagi menerima insentif untuk penanganan Covid-19.

Hal ini juga menyusul proses peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan Indonesia sudah beralih menjadi endemi pada bulan Juni 2023 lalu.

"Pembyaran insentif Covid-19 tahun 2023 ini tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah pusat seperti layaknya tahun sebelumnya karena sejak awal tahun pandemi sudah dipersiapkan menjadi endemi oleh Presiden," ujar Direktur RSUP Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Soekarno Babel), dr Ira Ajeng Astried, Jumat (27/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pembayaran  insentif Covid-19 dikembalikan ke daerah masing-masing namun tergantung kemampuan daerah, jika meman kasus masih tinggi.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved