Sejarah
Sejarah Densus 88, Satuan Khusus Kepolisian RI yang Bertugas Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme
Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003. Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Pada tahun 2001, masyarakat Indonesia dihantui dengan maraknya aksi terorisme.
Menanggapi hal tersebut, diterbitkanla Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.
Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, Satgas ini tidak berjalan efektif.
Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri kemudian membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.
Tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.
Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.
Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.
Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang diterbitkan tersebut adalah untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.
Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.
Pasukan Densus 88 ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.
Densus 88 merupakan salah satu unit antiteror di Indonesia, artinya ada beberapa unit lainnya yang fokus terhadap terorisme.
Di antaranya ada Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Antiteror, Detasemen 81 Kopassus TNI AD (Kopassus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.
Arti Angka 88 pada Densus 88
Banyak yang mengatakan bahwa angka 88 pada Densus 88 sebagai representatif dari jumlah korban Bom Bali dahulu (terbanyak 88 orang dari Australia) ataupun angka 88 yang melambangkan dari borgol seperti yang sudah beredar di masyarakat.
Ternyata anggapan tersebut salah besar.
Angka 88 pada Densus 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang bilamana dilafalkan ke dalam bahasa Inggris akan berbunyi Ei Ti Ekt.
Pelafalan ini terdengar seperti pelafalan angka 88 dalam bahasa Inggris, Eighty Eight.
Tugas dan Fungsi Densus 88
Pasukan Densus 88 AT (Anti Teror) dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, termasuk teror bom.
Densus 88 dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan untuk menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Pasukan ini terdiri dari para personel Polri yang berpengalaman dalam menyusun strategi dan taktik untuk mengatasi tindak pidana terorisme.
Beberapa di antaranya merupakan ahli investigasi, ahli bahan peledak atau penjinak bom dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat penembak jitu.
Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Mengutip dari polisi.com, Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/Kompas.com)
Sejarah Bendera Pelangi sebagai Simbol LGBT, Masing-masing Warna Memiliki Arti |
![]() |
---|
Sejarah Terbentuknya TNI, Berawal dari Badan Keamanan Rakyat pada 22 Agustus 1945 |
![]() |
---|
Sejarah Basarnas, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kenali Tugas, Fungsi, dan Kedudukannya |
![]() |
---|
Sejarah dan Filosofi Bubur Merah Putih, Kerap Ditemukan di Perayaan atau Selametan Masyarakat Jawa |
![]() |
---|
Sejarah DPR RI, Dimulai sejak Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP pada 29 Agustus 1945 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.