Berita Pangkalpinang

Tujuh Tahun Tak Pernah Tandatangan, Nahkoda Kapal Kaget Ada Perubahan di Pelabuhan Pangkalbalam

Setidaknya pria ini sudah keluar-masuk Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang selama tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Minggu (30/7/2023). Aktivitas di Pelabuhan ini menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait jasa pandu dan tunda dalam pelayanan pelabuhan. Pengusutan kasus tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Setidaknya pria ini sudah keluar-masuk Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang selama tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Dia pun kaget saat akan berlayar keluar Pelabuhan Pangkalbalam pada Kamis (28/7/2023) lalu.

Untuk pertama kalinya, dia diminta menandatangani sebuah surat yang dibawa petugas Pelindo Pelabuhan Pangkalbalam.

"Baru kali ini saya tanda tangan berkas dari pihak Pelindo Pangkalbalam ada petugasnya tadi minta tanda tangan, sebelumnya tidak pernah seperti ini," kata seorang nahkoda kapal barang yang ditemui Bangka Pos di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kamis (28/7/2023) lalu.

"Biasanya kami tinggal saja, kalau masalah surat-surat itu pihak perusahaan dengan Pelindo menangani berkas-berkas," sambungnya.

Pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan kegiatan penandatangan surat itu terjadi tidak lama setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pelayanan Jasa Pemanduan Kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022.

Meski menduga aktivitas baru, yaitu penandatanganan surat, berkaitan dengan dugaan korupsi yang ditangani Kejati Babel, nahkoda itu mengaku tidak tahu pasti pokok permasalahannya.

Seperti dikatakannya, urusan surat-surat biasanya ditangani pihak perusahaan, termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan kepelabuhanan.

"Tidak tahu berkas apa, tapi tadi petugasnya datang ke kapal dan minta tanda tangan. Saya pun terkejut, baru kali ini ada tanda tangan selama ini tidak ada," ucapnya.

Terlepas dari itu, nahkoda ini mengaku ada petugas Pelindo yang mendampinginya saat akan masuk dan keluar Pelabuhan Pangkalbalam.

Menurutnya, ada tiga petugas dalam setiap kegiatan masuk dan keluar Pelabuhan.

“Mereka ada tiga orang dan itu pun dibagi setiap kapal dan mereka semua pegawai dari Pelindo pelabuhan Pangkal Balam," sebutnya.

"Satu kapal ada satu pemandu dampingi, terus ada juga jasa tunda kapal dan mereka yang membantu kami keluar masuk pelabuhan ini," ujarnya. 

General Manager (GM) Regional 2 Pangkal Balam, A Yoga Suryadarma, belum bisa memberikan keterangan seputar pelaksanaan jasa pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkalbalam.

Saat hendak ditemui di kantornya pada Kamis (28/7/2023), A Yoga Suryadarma disebut sedang keluar.

Petugas keamanan di kantor kemudian mencatat identitas untuk disampaikan ke pimpinan perihal upaya konfirmasi tersebut.
 
Tiga tersangka
 
Kasus dugaan korupsi jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Pangkalbalam mencuat saat Kejati Babel melakukan konferensi pers pada Jumat (21/7/2023).

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajati Babel Asep Maryono menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu adalah MK, HP, dan YP. 

Dua dari tiga tersangka disebut memiliki jabatan Deputi General Manajer atau jabatan di bawah General Manajer.

Seorang lainnya menjabat supervisor.

Akibat aktifitas ketiganya yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, diduga timbul kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar akibat tak memungut biaya jasa layanan kapal. 

Pada Sabtu (22/7/2023), GM Regional 2 Pangkalbalam, A Yoga Suryadarma mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi jasa pandu dan tunda bermula dari keberatan perusahaan pelayaran atas jasa tersebut.

Namun dia tidak merinci perusahaan yang keberatan tersebut.

Pun A Yoga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Babel yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo.

A Yoga mengatakan pihaknya menghormati penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka.

Dirinya meminta pegawai Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka supaya koperatif serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” Kata A Yoga.
 
Tujuh perusahaan
 
Informasi yang dihimpun Bangka Pos, polemik pemungutan jasa pandu dan tunda sudah terjadi sejak tahun 2020.

Kala itu Pelindo berusaha memungut jasa pandu dan tunda setelah Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai kawasan wajib pandu dan tunda.

Namun upaya Pelindo memungut jasa pandu dan tunda itu mengalami penolakan.

Meski terus dilakukan upaya persuasif, setidaknya ada tujuh perusahaan yang tetap menolak membayar.

Hingga akhirnya pada Oktober 2020, Pelindo mengadu ke Kejati Babel.

Aduan itu ditindaklanjuti bagian intelijen Kejati dan mendapati fakta bahwa tidak terjadi pungutan jasa pandu dan tunda pada sejumlah perusahaan pelayaran saat beraktivitas di Pelabuhan Pangkalbalam.

Pada Rabu (30/3/2022) sekira Pukul 22.15 WIB, Tim Intelijen Kejati Babel mendatangi Pelabuhan Pangkalbalam untuk melakukan pengumpulan informasi dan data.

Dari hasil wawancara tim intelijen dari beberapa orang di antaranya nahkoda KM Sentosa 205, supervisor dari PT Pelindo Cabang Pangkalbalam dan beberapa karyawan PT Pelindo didapatlah informasi seperti Kapal KM Sentosa 205 bersandar ke dermaga tanpa menggunakan jasa pandu atau jasa kapal tunda.

Asisten Intelijen Kejati Babel yang saat itu dijabat Johnny William Pardede mengatakan, berdasarkan spesifikasi KM Sentosa 205 memiliki panjang  kapal 74,95 meter dan berat  kapal 1.533 GT, seharusnya kapal itu menggunakan jasa pandu dan tunda.

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor:PM 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan maka  kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa  kapal tunda serta membayar PNBP. 

Selain itu ada juga Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor:KM Nomor 61/2020 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan.

"Yang kami lihat adalah adanya sistem yang tak berjalan sebagai mana mestinya dan kami akan mendalami kendala ini mengapa sampai terjadi. Solusi juga akan dicari, sehingga proses sandar kapal mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Johnny Pardede.
 
Digeledah
 
Pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB, tim Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo Pangkalbalam.

Selain itu, Kejati juga disebut telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dimintai keterangan.

Satu di antara perusahaan yang dipanggil Kejati adalah PT Bangka Jaya Line (BJL).

Pemanggilan itu tidak dibantah Direktur PT BJL, Eko Supriadi.

Dia menyebut pada enam perusahaan yang tengah didalami keterlibatannya pasca penggeledahan kantor Pelindo Pangkalbalam pada Senin (5/6/2023) lalu.

Eko juga mengaku telah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel. 

Namun sayangnya, Eko belum membeberkan secara detil kaitan  pihaknya dengan penggeledahan di kantor PT Pelindo.

"Benar, nanti sambung lagi ya," ujar Eko sembari meminta waktu agar wawancara dilanjutkan kembali usai dirinya menunaikan ibadah salat Dzuhur.

Namun sayangnya saat kembali dihubungi sekitar dua jam kemudian, Eko tidak lagi merespon telepon dan WA Bangka Pos. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved