Anggota Densus Tewas Ditembak Rekan

Keluarga Sebut Sebelum Meninggal Bripda Ignatius Ngeluh Dicekoki Miras Hingga Bisnis Senpi Ilegal

Keluarga korban, Jajang menyebut selain dicekoki miras, Bripda Ignatius juga dipaksa berbisnis sejata api atau senpi ilegal oleh seniornya itu

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
Keluarga Sebut Sebelum Meninggal Bripda Ignatius Ngeluh Dicekoki Miras Hingga Bisnis Senpi Ilegal,Keluarga korban, Jajang menyebut selain dicekoki miras, Bripda Ignatius juga dipaksa berbisnis sejata api atau senpi ilegal oleh seniornya itu 

"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," katanya.

Bripda IMS dan korban diketahui bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri.

Terkait kematian Bripda Ignatius, Polri telah menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

Para pelaku dan korban merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, ada satu luka tembakan di kepala bagian belakang telinga kanan korban yang tembus sampai belakang telinga kiri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, bahwa salah satu tersangka penembak Bripda Ignatius meminum alkohol. Temuan itu berdasarkan penyidikan awal yang telah dilakukan.

 Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang membenarkan bahwa sebelum penembakan, Bripda IMS mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah saksi.

Rio pun mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

 Di situ, Bripda IMS menunjukkan  senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” ucap Rio.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada korban.

Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai korban.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved