Waspada, Inilah Daftar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Berbahaya Menurut BPOM
BPOM memaparkan 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut mengandung cemaran yang melebihi ambang batas aman
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM- Waspada, inilah dua obat tradisional yang terbilang berbahaya menurut BPOM, karena memicu gangguan hati dan ginjal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Dari pengawasan yang dilakukan ada total 12 produk yang mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 4 produk kosmetik.
BPOM memaparkan 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut mengandung cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Sementara 4 produk kosmetik mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.
Padahal obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar (TMS) itu menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sementara, produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
"BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dari Tribunnews, Selasa (1/8/2023).
BPOM sudah memerintahkan kepada pemilik izin edar produk untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Serta menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
BPOM juga meminta mereka agar memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Berikut daftar 12 produk berbahaya menurut BPOM:
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan
Casandra Glam Nude Lip Cream 2
Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
La Widya Curcumin Day Cream
Bioglod Night Cream
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
159 Obat Tradisional Ilegal Beredar di Babel, Tak Kantongi Izin Edar & Kandungan Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
BPOM Pangkalpinang Gelar Bimtek, Tekan Peredaran Obat Herbal Ilegal Mengandung BKO |
![]() |
---|
Daftar Serum Pencerah Wajah BPOM dan Halal, ini Manfaat Serum Wajah Berdasarkan Jenis Kulit |
![]() |
---|
Daftar Skincare Halal dan Non Halal yang Wajib Kamu Tahu, ini yang Harus Kamu Perhatikan |
![]() |
---|
Dampak Buruk Pemakaian Kosmetik Ilegal, Simak Tips Memilih Kosmetik yang Aman Bagi Kulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.