Selasa, 5 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Kesbangpol Babel Imbau Seluruh Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih, Bakal Keliling Memantau

Pemerintah provinsi Bangka Belitung (Babel) menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih.

Tayang:
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Plt Kepala Badan Kesbangpol Bangka Belitung, Umi Kalsum 

BANGKAPOS.COM, BANGK -- Pemerintah provinsi Bangka Belitung (Babel) mengimbau agar seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih di lingkungan rumahnya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI).

Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023 Hal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023,

"Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing- masing ini mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023," ujar Plt Badan Kesbangpol Bangka Belitung, Umi Kalsum, Jumat (4/8/2023).

Dia mengatakan pemerintah provinsi sudah mulai memasang atribut, bendera merah putih dan umbul-umbul untuk menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia.

"Kita ada mengimbau melalui masjid, dan sebagai warga negara yang baik, cinta tanah air dan bangsa, mari pasanglah bendera merah putih," katanya.

Umi menambahkan pihaknya akan keliling ke lingkungan masyarakat untuk mengaungkan pemasangan bendera dan pergantian bendera yang tak layak.

"Ada mobil keliling misal di kota Pangkalpinang untuk menyuarakan pasang bendera, kami juga berkeliling untuk melihat ada bendera yang sobek, itu kita ganti dengan bendera baru," katanya.

Tak hanya itu, Umi menyampaikan pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 - 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.

"Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor kantor instansi pemerintahan maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved