Berita Pengumuman Tes CPNS 2023 - Jumlah Formasi dan Syaratnya
Pemerintah telah menetapkan rincian formasi untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Pemerintah telah menetapkan rincian formasi untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Jumlah ini terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Dalam penerimaan ASN tahun ini, pemerintah menggelar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan merekrut 572.496 ASN pada bulan September mendatang.
Jumlah ini terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimanakah rincian formasi CPNS dan PPPK 2023?
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, alokasi formasi terbagi menjadi 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah, formasi terbagi menjadi 296.084 untuk PPPK guru, 154.724 untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK teknis.
Proses seleksi Calon ASN (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK ini akan dimulai pada September 2023.
Anas menyatakan bahwa terdapat beberapa arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini, dengan fokus pada pelayanan dasar dan formasi terbanyak untuk guru dan tenaga kesehatan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Sementara itu, kebijakan ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang nantinya akan terdampak oleh transformasi digital di masa mendatang.
Azwar Anas menambahkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.
Saat ini, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak akan lagi diperbolehkan ada tenaga non-ASN mulai tanggal 28 November 2023.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," terang dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anas menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari para pelamar dalam rekrutmen tahun ini merupakan tenaga honorer. Sementara itu, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memaparkan kebutuhan jumlah ASN nasional pada tahun 2023 sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, kini jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.
Pengurangan penetapan jumlah ASN disebabkan oleh beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengajukan usulan formasi atau tidak mengoptimalkan usulan formasi yang diajukan.
Syarat Tes CPNS 2023
tak semua orang bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Pasalnya ada kriteria dan syarat-syarat untuk calon peserta.
Satu di antaranya pemerintah telah menetapkan batas usia yang diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Dikutip dari laman KemenPAN-RB, usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain adanya batas usia adapun secara umum beberapa syarat daftar CPNS 2023, yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Persyaratan Berkas CPNS
Secara umum, dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023, di antaranya:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan. (Kompas.tv/serambi.)
Cara Cek Pengumuman CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id : 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas' |
![]() |
---|
H-2 Penutupan CPNS 2024, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD dan SKB |
![]() |
---|
Cek Hasil Tes SKD CPNS 2023, Kemenkumham, Kemenag, Kejaksaan dan Lainnya, Lihat di Sini |
![]() |
---|
Link Pengumuman Tes SKD CPNS 2023, Kemenkumham, Kemenag, Kejaksaan, Bisa Dilihat di Sini |
![]() |
---|
Inilah Link Hasil Tes SKD CPNS 2023, Kemenkumham, Kemenag, Kejaksaan, Lain-lain, Cek di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.