Sidang Tuntutan Mario Dandy

BREAKING NEWS, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Putra Rafael Alun mantan pejabat Ditjen Pajak tiba di PN Jaksel pukul 09.47 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023) 

BANGKAPOS.COM - Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini, Kamis (10/8/2023).

Selain Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang tuntutan.

Putra Rafael Alun ini tiba di PN Jaksel pukul 09.47 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Tak hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas juga tiba bersamaan. Shane nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Tangan Mario Dandy maupun Shane nampak di borgol. Keduanya dikawal petugas kepolisian.

Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.

Djuyamto menjelaskan, sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap Mario Dandy dan Shane dituntut dengan hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mellisa, Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan David tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Ya saya rasa sudah tergambarkan sangat-sangat utuh ya, bagaimana tidak ada sedikit pun penyesalan dari Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam penganiayaan yang dialami oleh David Ozora. Bahkan sampai hari ini kondisi David juga belum pulih," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved