Sidang Tuntutan Mario Dandy

Kuasa Hukum D Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal Terhadap Mario Dandy, Dipenjara 12 Tahun

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksud Mellisa adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP penjara 12 tahun.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023) 

BANGKAPOS.COM - Sidang tuntutan terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap D, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan pada 15 Agustus 2023.

Tadinya, sidang berlangsung hari ini, Kamis (10/8) di PN Jaksel, namun sidang ditunda karena jaksa belum siap.

Sebelumnya, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, berharap jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.

"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan besok benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksud Mellisa adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," ungkap Mellisa.

Mellisa berujar, pemberatan bisa diberikan kepada terdakwa didasari sejumlah faktor, antara lain Mario berbohong ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan. Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih. Kira-kira begitu," ujar dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, dulu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved