Sidang Tuntutan Mario Dandy

Kuasa Hukum D Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal Terhadap Mario Dandy, Dipenjara 12 Tahun

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksud Mellisa adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP penjara 12 tahun.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana terhadap kasus penganiayaan D (17), Selasa (6/6/2023) 

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy  (20) dan Shane Lukas (19), akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023).

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved