Sidang Tuntutan Mario Dandy
Mario Dandy Tak Kunjung Bayar Restitusi, Kuasa Hukum D Minta Hak-Hak Terpidananya Dicabut
keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Berita Terkait: #Sidang Tuntutan Mario Dandy
| Ayah Shane Lukas Keberatan Tuntutan Jaksa, Akui Tak Akan Bayar Biaya Restitusi |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Hukuman Mario Dandy Bisa Nambah 7 Tahun Jika Tak Mampu Bayar Rp 120 M! |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa |
|
|---|
| Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora |
|
|---|
| Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Tampak Tenang di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230614-mario-dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.