Sidang Tuntutan Mario Dandy

Mario Dandy Tak Kunjung Bayar Restitusi, Kuasa Hukum D Minta Hak-Hak Terpidananya Dicabut

keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com
Kelakuan Mario Dandy Dibongkar Ayah D di Persidangan, Ancam akan Tembak Korban 

BANGKAPOS.COM - Sidang tuntutan terdakwa pengaiayaan berat berencana terhadap D (17), Mario Dandy (20) ditunda hingga 15 Agustus 2023 karena berkas jaksa belum siap.

Adapun sidang harusnya dilaksanakan hari ini (10/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di samping hal ini, terungkap jika Mario Dandy tak kunjung membayar restitusi yang dibebankan kepadanya.

Dikutip dari Kompas.com, Mellisa Anggraini, kuasa hukum D menilai, kelalaian Mario dalam membayar restitusi layak diganjar hukuman lain di luar subsider atau hukuman tambahan.

Salah satunya adalah pencabutan hak-haknya ketika sudah menjadi terpidana nanti.

"Karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, kami berharap hal ini akan menjadi pemberatan lain di luar hukuman tambahan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mellisa, hak Mario yang dinilai layak untuk dicabut adalah hak memperoleh remisi dan asimilasi.

Dengan demikian, Mario tak bisa mendapat banyak potongan masa penjara ketika sudah divonis.

"Kami melihat sangat layak bila Mario Dandy dicabut hak-hak tertentu, dia enggak usah dapat remisi, enggak usah dapat asimilasi, gitu ya," ungkap Mellisa.

Pencabutan kedua hak di atas juga bisa memberikan efek jera tambahan kepada Mario.

Sebab, tidak dibayarnya restitusi menandakan bahwa pelaku secara moral enggan bertanggung jawab dengan luka yang diakibatkan kepada korban.

Total capai Rp 120 miliar

Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.

Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.

Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved