Berita Viral
Pria Sidoarjo Gelar Ritual Hidupkan Mayat Pria yang Dibunuhnya, Ember dan Bunga Setaman Jadi Bukti
Pria Sidoarjo gelar ritual demi bisa menghidupkan mayat pria yang dibunuhnya akan terbangun saat matahari terbit. Ember dan bunga setaman jadi bukti.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Ada-ada saja kelakuan aneh yang dilakukan oleh pria bernama Rully Irwansyah (23).
Ia merupakan warga Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo.
Sementara korban yakni Ahmad Mukiyin (23), warga Desa Buncitan, Sedati.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.
Diketahui, Rully merupakan sepupu dari Mukiyin.
Pelaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan pedagang nasi bebek lantaran dendam.
Usai melancarkan aksinya, Rully mencoba menggelar ritual untuk menghidupkan Mukiyin kembali.
Melansir Surya.co.id ritual aneh yang dilakukan oleh pelaku ditemukan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun, TKP dilakukan di rumah toko (ruko) korban di Desa Buncitan, Sedati, Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Ketika itu, kata Kusumo, polisi melihat di tubuh Ahmad Mukiyin (23) terdapat bekas bunga setaman.
Selain itu, ditemukan juga sebuah ember yang berada di dalam kamar dekat jenazah.
"Ditemukan ember air berisi bunga sekar, dan di atas tubuh korban terdapat seperti bekas bunga juga," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023).
Saat diinterogasi, pelaku bernama Rully Irwansyah (23), warga Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo, mengakui kedua benda tersebut digunakan sebagai alat ritual.
Kusumo menyebut, tersangka ketika itu melihat korban kejang setelah menenggak minuman keras (miras) dicampur potas.
Dia langsung membawa pedagang nasi bebek itu ke kamarnya.
"Ketika diangkat ternyata korban tidak bisa bangun lagi.
Saat itu, tersangka bilang ke saksi (teman pelaku) korban kecapekan," jelasnya.
Akhirnya, pelaku memerintahkan temanya yang ketika itu juga ikut minum miras untuk membeli bunga setaman.
Dia berniat melakukan ritual agar korban bisa hidup kembali.
"Tersangka menyuruh saksi membeli dua plastik bunga (jenis) setaman, dengan tujuan melakukan ritual agar korban tidak terkena musibah," ujar dia.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka mulai mencampur air dan bunga yang dibeli ke dalam sebuah ember.
Dia secara perlahan menyiramkan ke badan korban yang ketika itu sudah dalam kondisi kaku.
Diketahui, Rully ternyata juga mempelajari hal mistis.
"Pelaku ini sedikit (mempelajari) hal mistis juga.
Bunganya (campur air) disiramkan ke korban dan kepalanya ditutup menggunakan jaket," ucap Kusumo
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada temannya bahwa pedagang nasi tersebut pasti akan terbangun kembali saat matahari terbit.
Mereka kemudian meninggalkan korban dan mengunci rukonya.
"Tersangka meminta saksi agar tidak bercerita kepada siapapun kejadian tersebut.
Selanjutnya tersangka berkata 'kamu cepat pulang daripada terkena musibah'," kata Kusumo.
5. Motif Dendam
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan, Rully Irwansyah (23), warga Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo, mengatakan hubungannya dengan korban, Ahmad Mukiyin (23), warga Desa Buncitan, Sedati, adalah saudara sepupu.
"Iya saudara dari ibu," kata Rully ketika berada di Maporesta Sidoarjo, Senin (7/8/2023).
Rully mengaku tega membunuh pedagang nasi bebek tersebut karena sudah menyimpan dendam.
Sebab, orangtuanya telah menjual sepeda motor kepada korban tanpa sepengetahuan pelaku.
"Dendam, benci dari penjualan sepeda motor tanpa sepengetahuan saya.
Akhirnya saya ingin membunuh saudara saya (korban)," jelasnya.
Kemudian, Rully yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut berpikir membunuh korban dengan meracunnya.
Akhirnya, dia membawa campuran potas dengan pembersih lantai ke ruko saudaranya itu.
"Beli racunya di Jakarta, waktu kerja menjadi kuli. Itu potas untuk membersihkan kamar mandi, untuk jernihkan air, ada sisa sedikit saya bawa," ucapnya.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang yang dimaksud. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230810_Pria-Sidoarjo-gelar-ritual-demi-bisa-menghidupkan-mayat-pria-yang-dibunuhnya.jpg)