Kamis, 14 Mei 2026

Di mana Keberadaan Richard Eliezer atau Bharada E Pasca Bebas Bersyarat, sang Ibunda Buka Suara

Rynecke mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan yang baik-baik saja. Richard Eliezer saat ini tengah berada di kediaman saudara yang ada di ...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Richard Eliezer atau Bharada E terpidana 1,5 tahun penjara pada kasus pembunuhan Brigadir J diprediksi akan bebas lebih cepat yakni pada Juni 2023 

BANGKAPOS.COM -- Richard Eliezer atau Bharada E sudah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 kemarin.

Lantas di mana saat ini keberadaan Richard Eliezer atau Bharada E pasca bebas bersyarat tersebut?

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang akhirnya buka suara terkait keberadaan putranya.

Rynecke mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan yang baik-baik saja.

“Puji Tuhan, Icad (Richard) sehat, Icad baik-baik,” kata Rynecke saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (10/8/2023), dikutip dari Kompas TV.

Ia juga menambahkan, Richard Eliezer saat ini tengah berada di kediaman saudara yang ada di Jakarta.

Richard Eliezer atau Bharada E juga disebut akan mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Saat putranya bebas dari balik jeruji besi pada tanggal 4 Agustus kemarin, Rynecke mengaku tak ikut menjemput sang putra.

Meski begitu, ia memastikan bahwa Bharada E dalam kondisi baik.

“Kami memang tidak ke sana (Jakarta) karena di sini banyak urusan,” ujar dia.

Rynecke sangat merasa bersyukur putranya telah melawati masa hukuman.

Ia mengaakan, dirinya dan keluarga selalu berdoa untuk kebaikan Bharada E

“Kami orangtua bersyukur, Puji Tuhan karena dia bisa melewati semua itu masa tahanan karena sesuai dengan apa yang sudah dia terimakan."

"Kami sangat bersyukur, Puji Tuhan, kami cuma bersyukur kepada Tuhan,” tutur Rynecke.

Richard Aktif jadi Polisi Setelah Januari 2024

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta.

Meski demikian, sidang etik tersebut tetap menyatakan bahwa Bharada E bersalah melakukan tindakan tercela dan diberikan sejumlah sanksi.

Sanksi pertama untuk Bharada E adalah yang bersifat etika, demikian diumumkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

"Yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri," beber Ahmad.

Kedua dan sekaligus yang terakhir adalah sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Richard Eliezer akan kembali aktif di kepolisian setelah bebas murni pada Januari 2024.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Februari 2023.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Richard 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Richard.

Meski terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, status JC Richard membuatnya diganjar hukuman paling ringan ketimbang empat pelaku pembunuhan lainnya.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/Tribunnew.com/Theresia Felisiani/TribunJambi.com/Suci Rahayu PK)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved