Polemik Staf Khusus Gubernur Babel
Klarifikasi Pemprov Babel Soal Staf Khusus Gubernur, Penetapan hingga Tugasnya
Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan staf khusus
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj Gubernur saat ini.
Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.
Sehingga Pj Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.
Oleh karenanya dari penjelasan Kepala Biro Hukum tersebut, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan yang beredar di media.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menganggarkan dana Rp 90 juta per bulan atau Rp 1 miliar lebih setahun, untuk membayar honorarium 10 staf khusus Gubernur Babel.
Honorarium itu mulai Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta, sesuai bidang yang dijabat staf khusus.
Bidang pengawal atau pendamping Gubernur, bidang media dan generasi muda, bidang logistik dan insfrastruktur mendapat honor Rp5 juta per bulan.
Bidang dinamika sosial Bangka Rp7,5 juta, namun bidang dinamika sosial Belitung diberi honor lebih besar yakni Rp12,5 juta per bulan.
Sementara bidang industri dan investasi, industri timah, data spasial, dan pendamping aspek hukum, masing-masing menerima honor Rp 12,5 juta per bulan.
Berikut nama-nama staf khusus Gubernur Bangka Belitung tahun anggaran 2023 meliputi :
-Bidang Pendamping Aspek Hukum (Muhammad Komarudin)
-Bidang Data Spasial (Rischa Octavia Wisnu)
-Bidang Industri Timah (Dicky Yosepial)
-Bidang Industri dan Investasi (Siti Husna Rofidah)
-Bidang Dinamika Sosial Belitung (Timbul Hamposan)
-Bidang Dinamika Sosial Bangka (Novian Andi)
-Bidang Logistik dan Infrastruktur (Rendy Rahardiansyah)
-Bidang Media dan Generasi Muda (Ardy)
-Pendamping atau Pengawal Gubernur (Darta William Martin dan Ilham Anwary).
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Rilis)
Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel Tentang Staf Khusus |
![]() |
---|
Pemprov Anggarkan Rp1 Miliar Cuma Buat Gaji 10 Staf Khusus Pj Gubernur Babel Termasuk Pengawal |
![]() |
---|
Pj Gubernur Suganda Tegaskan Staf Khusus Ditetapkan dengan SK, Bantah Pernyataan Sekda Babel |
![]() |
---|
Soal Stafsus Pj Gubernur Babel, Sekda Naziarto Akui Tak Pernah Lihat SK dan Orangnya |
![]() |
---|
Harus Diawasi, Dewan Babel Minta Stafsus Pj Gubernur Disesuaikan dengan Kompetensi dan Korelasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.