Kepala BKPSDM Babel Sebut ASN Jadi Caleg Terancam Dipecat Tidak Hormat, Begini Rincian Aturannya

Pegawai yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif terancam sanksi pemecatan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti 

"Kalau tidak mengundurkan diri, dia akan diberhentikan secara tidak hormat. Jadi kalau teman, saudara kita (ASN-red) omongin, hey mengundurkan diri lah daripada diberhentikan secara tidak hormat," ujar Suganda saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (14/8/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti mengatakan hal serupa.

"Harusnya siapa pun yang ingin mencalonkan diri, secara etika harus mengundurkan diri sebelum KTA (kartu tanda anggota). Karena kalau sebelum KTA muncul, dia akan diberhentikan secara hormat, segala hak-hak setelah itu diberikan," kata Susanti.

Dia melanjutkan bila ASN tak mengundurkan diri tapi KTA telah muncul duluan, maka akan
diberhentikan secara tak terhormat dan tak mendapatkan hak-haknya.

"Tapi kalau sudah muncul KTA itu berbahaya bagi ASN, diberhentikan tidak hormat dan tak dapat haknya. Maka bagi yang ingin menjadi anggota legislatif atau aktif di partai, kita minta segera lah (mengundurkan diri-red)," katanya.

Dikatakan Susanti, dinasnya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengawasannya.

"Saya menugaskan staf kami untuk datang ke KPU, datang ke Bawaslu untuk melakukan konfirmasi apakah ada ASN dan honorer yang memang mencalonkan diri untuk legislatif atau anggota partai, karena kami ada aturan," katanya.

Sejauh ini ada tiga honorer yang sudah mengundurkan diri karena ingin maju saat Pemilu 2024, namun belum ada dari kalangan ASN.

"Kalau honorer ada yang melapor tiga orang dari Setwan mereka mundur, kalau ASN belum ada.  Sebelum ada pembuktian, pertama pembuktian dia mencalonkan ditandai dengan menjadi anggota parpol, jadi ada kartu anggotanya, sampai saat ini kami belum menemukan itu," katanya. 

(*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved