Kepala BKPSDM Babel Sebut ASN Jadi Caleg Terancam Dipecat Tidak Hormat, Begini Rincian Aturannya
Pegawai yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif terancam sanksi pemecatan.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
"Kalau tidak mengundurkan diri, dia akan diberhentikan secara tidak hormat. Jadi kalau teman, saudara kita (ASN-red) omongin, hey mengundurkan diri lah daripada diberhentikan secara tidak hormat," ujar Suganda saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (14/8/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti mengatakan hal serupa.
"Harusnya siapa pun yang ingin mencalonkan diri, secara etika harus mengundurkan diri sebelum KTA (kartu tanda anggota). Karena kalau sebelum KTA muncul, dia akan diberhentikan secara hormat, segala hak-hak setelah itu diberikan," kata Susanti.
Dia melanjutkan bila ASN tak mengundurkan diri tapi KTA telah muncul duluan, maka akan
diberhentikan secara tak terhormat dan tak mendapatkan hak-haknya.
"Tapi kalau sudah muncul KTA itu berbahaya bagi ASN, diberhentikan tidak hormat dan tak dapat haknya. Maka bagi yang ingin menjadi anggota legislatif atau aktif di partai, kita minta segera lah (mengundurkan diri-red)," katanya.
Dikatakan Susanti, dinasnya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengawasannya.
"Saya menugaskan staf kami untuk datang ke KPU, datang ke Bawaslu untuk melakukan konfirmasi apakah ada ASN dan honorer yang memang mencalonkan diri untuk legislatif atau anggota partai, karena kami ada aturan," katanya.
Sejauh ini ada tiga honorer yang sudah mengundurkan diri karena ingin maju saat Pemilu 2024, namun belum ada dari kalangan ASN.
"Kalau honorer ada yang melapor tiga orang dari Setwan mereka mundur, kalau ASN belum ada. Sebelum ada pembuktian, pertama pembuktian dia mencalonkan ditandai dengan menjadi anggota parpol, jadi ada kartu anggotanya, sampai saat ini kami belum menemukan itu," katanya.
(*)
Per 1 Juli Dokter Astrid Mundur dari Jabatan Direktur RSUD Babel, Ini Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Pemprov, Pemkab, Pemkot Buka Seleksi PPPK, Rekrutmen Dilakukan Dua Gelombang |
![]() |
---|
Dimulai Minggu Depan, 711 Peserta Bakal Ikuti Tes PPPK Pemprov Babel, Terbanyak Formasi Guru |
![]() |
---|
KASN Hilang, ASN Bimbang |
![]() |
---|
Tiap Minggu KASN Terima Laporan ASN Selingkuh, Yang Sedang Trending PNS Wanita Ceraikan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.