Berita Pangkalpinang

Polemik Staf Khusus Pj Gubernur Bangka Belitung, Dua Stafsus Mengundurkan Diri, Ini Kata Suganda

Pengangkatan staf khusus (stafsus) yang dilakukan Penjabat (Pj)Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan polemik. 

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Riki Pratama
Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu 

Honorarium itu mulai Rp5 juta hingga Rp12,5 juta, sesuai bidang yang dijabat staf khusus.

Bidang pengawal atau pendamping gubernur, bidang media dan generasi muda, bidang logistik dan insfrastruktur mendapat honor Rp5 juta per bulan.

Bidang dinamika sosial Bangka Rp7,5 juta, namun bidang dinamika sosial Belitung diberi honor lebih besar yakni Rp12,5 juta per bulan.

Sementara bidang industri dan investasi, industri timah, data spasial, dan pendamping aspek hukum, masing-masing menerima honor Rp12,5 juta per bulan.

Terkait polemik 10 staf khusus dan besaran gajinya, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda pun memberikan klarifikasinya.

 "Dari dahulu staf khusus sudah ada dan kewenangan Gubernur mengangkat staf khusus," kata Suganda kepada Bangkapos.com.

Ia beralasan pengangkatan 10 staf khusus gubernur tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur yang tugasnya untuk mengoptimalisasi dan membantu pelaksanaan tugas gubernur.

"Mengenai SK ini Kepala Biro Hukum menghadap langsung Sekda (Naziarto) beserta staf hukum, pada SK juga ada parafnya, dia juga yang nyuruh rubah SK staf khusus," kata Suganda.

Tim Staf Khusus ini juga merupakan usulan yang telah diseleksi oleh gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.

Sekda Tak Tahu

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Naziarto kepada Bangkapos.com mengaku tidak tahu menahu soal staf khusus Gubernur Bangka Belitung Tahun anggaran 2023.

Dia bahkan tidak pernah melihat surat keterangan (SK) penetapan staf khusus Gubernur sebagaimana disampaikan oleh PJ Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Siregar.

"Yang heboh itu saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita," ungkapnya.

Namun pernyataan Naziarto tersebut berbeda dengan Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harpin.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023 melibatkan beberapa pejabat terkait.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved