Berita Pangkalpinang

Polemik Staf Khusus Pj Gubernur Bangka Belitung, Dua Stafsus Mengundurkan Diri, Ini Kata Suganda

Pengangkatan staf khusus (stafsus) yang dilakukan Penjabat (Pj)Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan polemik. 

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Riki Pratama
Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu 

Bahkan termasuk Sekretaris Daerah Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto pun menurut Harpin mengetahuinya.

"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tahu," beber Harpin dalam rilis, Sabtu (12/8/2023) pagi.

Penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis. 

Pj gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, mengangkat staf khusus dan menetapkan besaran gaji atau honornya.

"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya," jelas Harpin.

"Karena kan gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini," katanya.

Sedangkan terkait masalah gaji atau honor tim staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harpin.

Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.

Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni kepala daerah, sekretaris daerah, dinas, badan penunjang, dan staf pendukung.

Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat pj gubernur saat ini.

Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.

Sayang Uang Rakyat

Anggota DPRD Bangka Belitung, Mansah, mengatakan penunjukan staf khusus, menjadi kewenangan Pj Gubernur Bangka Belitung karena itu adalah kebutuhan dalam membantu dan menunjang serta menyusun kajian.

"Akhirnya, mengeluarkan kebijakan untuk percepatan penyelesaian persoalan yang sedang daerah hadapi saat ini. Namun, perlu juga diketahui. Kita juga sudah memiliki staf-staf ahli yang mumpuni tetapi belum dioptimalkan kinerjanya," kata Mansah kepada Bangkapos.com, Jumat (11/8/2023).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved