Bos Timah Divonis Bebas

Akon Bos Timah di Bangka Tengah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Akademisi Sebut Perlu Pendalaman

Sudah kedua kalinya di tahun 2023, majelis hakim di Pengadilan Negeri Koba memberikan vonis bebas terhadap perkara yang menyangkut bos timah.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Dok Pribadi
Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Ndaru Satrio. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sudah kedua kalinya di tahun 2023, majelis hakim di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah memberikan vonis bebas terhadap perkara yang menyangkut bos timah.

Vonis bebas yang pertama terjadi pada Januari 2023 lalu di mana tiga orang yakni Erwin, Ramon dan Saputera yang ditangkap karena diduga membawa balok timah ilegal.

Lalu yang kedua, terjadi baru-baru ini dimana majelis hakim kembali memberikan vonis bebas kepada Suratno alias Akon (30) yang diduga terlibat aksi penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin.

Akon diberikan vonis bebas pada sidang putusan hari Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Padahal sebelumnya, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp37,5 miliar.

Melihat fenomena itu, Ndaru Satrio, Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Bangka Belitung turut memberikan tanggapan.

Dia menjelaskan, ketika diputuskan bebas oleh hakim, berarti dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Saya coba menggunakan konstruksi hukum argumentum acontrario. Ketika seorang subjek hukum didakwakan melakukan perbuatan penambangan secara ilegal kemudian diputus bebas, maka hakim melihat bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan penambangan ilegal tersebut," beber Satrio, Selasa (15/8/2023).

Ketika ditanyai apakah vonis bebas ini kemungkinan terjadi karena ada faktor intervensi dari pihak lain, Ndaru menilai bahwa hal itu perlu pendalaman lagi.

"Saya pikir tetap harus didalami ya karena dari kronologi yang ada saya tidak bis melihat (adanya intervensi-red)," ujarnya.

Menurut Ndaru, merujuk pada 244 KUHAP memang diperbolehkan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

Namun diakuinya, pasal ini pun diperdebatkan karena kepastian hukum tidak muncul.

Alasannya jelas karena sudah dinyatakan bebas tapi masih dapat dipersalahkan. 

"Di sisi yang lain tidak setuju karena tidak ada pijakan normanya," ungkapnya.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, beberapa hari lalu, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah telah memvonis bebas Suratno alias Akon (30) dari perkara yang menimpanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved