Mulai tahun Depan 2024, Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil negara (ASN), TNI, Polri sebesar delapan persen, Sedangkan pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan (2024).
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Sebelumnya berbagai perkiraan dan prediksi muncul terkait kenaikan gaji ini.
Ada yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mencapai 7 persen.
Namun, ada juga prediksi yang lebih tinggi, yakni kenaikan hingga 10 kali lipat dengan diterapkannya sistem gaji tunggal atau single salary.
Sistem gaji tunggal ini akan menghapus tunjangan-tunjangan khusus yang sebelumnya diterima oleh PNS.
Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,"tutur Jokowi.
Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.
Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.
"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya. Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.
Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.
Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
"Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," kata Jokowi.
Kebijakan Tunjangan Baru
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Dia juga menginformasikan bahwa rencana kenaikan gaji akan mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.tv, pada Senin (7/8/2023).
"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," sambungnya.
Tak hanya pengumuman kenaikan gaji, Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan bagi PNS golongan I hingga IV.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, setiap golongan PNS akan menerima tambahan tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang telah diatur.
Besaran tambahan tunjangan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- Golongan II: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- Golongan IV: Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Saat ini, gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran gaji PNS tahun 2023 bervariasi berdasarkan golongan:
- Golongan I: Mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
- Golongan II: Mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.
- Golongan III: Mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.
- Golongan IV: Mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
(*)
Sosok Gus Nur Terpidana Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi yang Dapat Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Terbitkan Buku Ilmiah Soal Ijazah Jokowi untuk HUT RI |
![]() |
---|
Sosok Prof Koentjoro, Eks Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pembohong tapi Yakini Ijazahnya Asli |
![]() |
---|
Dapat Amnesti Ongen Doakan Jokowi: Selamat Menjalani Hidup Sebagai Warga Negara Biasa Pasca Lengser |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.