CPNS 2023
Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka pada 17 September
Siapkan 7 dokumen ini untuk daftar CPNS 2023 yang dibuka pada 17 September. Berikut cara daftar akun SSCASN untuk seleksi CPNS dan PPPK.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Laman resmi BKN terdapat surat atau berkas yang berisi usulan jadwal seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat itu disebutkan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka dari tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Namun tak kalah penting adalah dokumen yang harus dipersiakan oleh pendaftar.
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dilansir dari Tribunnewswiki.com.
1. Scan pasfoto latar merah 200 Kb JPEG JPG
2. Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)
3. Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
4. Scan surat lamaran 300 Kb PDF
5. Scan ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
6. Scan transkrip nilai 500 Kb PDF
7. Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF
Cara Daftar Akun SSCASN
Cara daftar akun SSCASN untuk seleksi CPNS dan PPPK bulan September 2023.
Seperti diketahui bahwa SSCASN adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS dan PPPK ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Situs SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam portal SSCASN, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Mereka juga akan mengetahui formasi apa saja yang dibuka, lembaga mana saja, hingga berapa jumlah formasi.
Penambahan informasi gaji hingga uraian tugas di portal SSCASN menjadi langkah antisipasi BKN agar tidak ada lagi peserta yang mengundurkan diri setelah lolos menjadi CPNS dan PPPK.
Maka dari itu pelamar wajib memiliki akun di portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id sebelum mengikuti serangkaian seleksi CPNS dan PPPK.
Bagaimana cara memiliki akun portal tersebut?
Cara Daftar
Berikut cara mendaftar akun SSCASN dilansir dari TribunGayo.com.
Pelamar harus mendaftarkan diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah memiliki akun di https://sscasn.bkn.go.id, pelamar hanya perlu melakukan login.
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik link DISINI
2. Isilah sejumlah kolom yang bertuliskan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
Nomor Kartu Keluarga
Nama Lengkap sesuai KTP
Tempat Lahir sesuai KTP
Tanggal Lahir sesuai KTP
Nomor handphone yang aktif
Email pribadi yang aktif
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut
4. Lalu, klik "Lanjutkan"
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Nanti akan muncul tampilan, pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Dikutip dari Kompas.com, bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.
Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun, maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, pelamar direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.
Pelamar juga diminta mengaktifkan kamera pada perangkat saat melakukan registrasi.
(Bangkapos.com/Widodo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230806-cpns-2023.jpg)