Berita Bangka Selatan
Januari-Agustus, Terdata 20.300 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak di Bangka Selatan
Upaya kita ke depan menagih pajak yang masih tersisa ke depannya, ada sekitar 20.300 unit sampai bulan Desember 2023. Jadi ini akan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mendata terdapat puluhan ribu kendaraan bermotor di daerah itu belum membayar pajak.
Jumlah itu didapat dari periode awal Januari sampai pertengahan Agustus 2023.
Kepala UPTB Samsat Bangka Selatan A’ang Solihin berujar, dari total target 43.793 unit kendaraan bermotor baru sebanyak 23.493 unit kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajak oleh pemiliknya.
Artinya masih terdapat sekitar 20.300 unit kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Di mana puluhan ribu kendaraan itu masih akan dipungut pajaknya sampai akhir Desember 2023.
“Upaya kita ke depan menagih pajak yang masih tersisa ke depannya, ada sekitar 20.300 unit sampai bulan Desember 2023. Jadi ini akan kita pungut atau kita kejar pajaknya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (18/8/2023).
A’ang memaparkan, sampai pertengahan Agustus 2023 ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pajak air telah mencapai 55,63 persen atau sebesar Rp25.440.000.000.
Sedangkan target yang ditetapkan sebesar Rp46 miliar. Capaian itu didapat dari tiga sektor pajak yang ditangani oleh Samsat Bangka Selatan.
Pertama, untuk sektor pertama yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih baru terealisasi sebesar 69,16 persen.
Artinya baru terealisasi sekitar Rp13,7 miliar dari target Rp19,8 miliar. Kedua, sektor pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru tercapai 43,10 persen atau Rp10 miliar dari target Rp24 miliar.
Ketiga, yakni Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp354 juta. Hingga akhir tahun 2023 optimistis mencapai target pemasukan dari sektor pajak.
“Jadi dari tiga sektor tadi sampai saat ini sudah terealisasi sebesar 55,63 persen atau sebesar atau sebesar Rp25.440.000.000,” jelas A’ang.
Di samping itu lanjut dia, dengan adanya program pemutihan gebyar merdeka guna memperingati hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 dapat meningkatkan capaian realisasi pajak. Khususnya pajak pada PKB dan BBNKB yang saat ini masih terus bertahap. Program itu dibuka selama 60 hari, terhitung sejak 18 Agustus sampai 18 Oktober 2023.
Maka dari itu pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan dengan baik program pemutihan. Pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya ini berlaku untuk kendaraan asal luar maupun di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara pokok PKB dan denda dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan nomor kendaraan atau plat BN saja.
“Begitu juga dengan pokok PKB dan denda bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak lebih dari satu tahun. Hanya dikenakan membayar pajak satu tahun tanpa sanksi denda,” ucapnya.
| Gerakkan Ekonomi Rakyat, Bangka Selatan Contoh Daerah Tangguh di Tengah Lesunya Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Fenomena Gugat Cerai Intai ASN Perempuan di Basel, 16 Ajukan Izin Permohonan, 12 Sudah Ketok Palu |
|
|---|
| Dua Hari Bazar Festival Kemilau, Uang Rp360 Juta Berputar di Bangka Selatan |
|
|---|
| Dari Waru hingga Sapu-Sapu, Seni Bonsai Bangka Selatan Tumbuh dalam Kemilau Pesona 2025 |
|
|---|
| Pedagang Harap Hati-Hati, Pergerakan Harga dan Stok Beras Diawasi Satgas Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/18082023uptd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.