Sabtu, 25 April 2026

Tribunners

Peran Penyuluh Mewujudkan Petani Maju

Bentuk bantuan yang berpihak pada petani ditunggu dalam rangka perlindungan negara ke petani

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Pebriyanti, S.P. - Penyuluh Pertanian Ahli Madya Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang 

Oleh: Pebriyanti, S.P. - Penyuluh Pertanian Ahli Madya Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang

HARI Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia memang telah berlalu, tetapi semangat kemerdekaan tetap ada di setiap masyarakat Indonesia. Terdapat pemikiran terhadap masyarakat Indonesia yakni kaum petani, bagaimana kesejahteraan mereka di saat kemerdekaan yang telah mencapai 78 tahun ini.

Petani di negara Indonesia sangat banyak. Hingga Februari 2023, data tenaga kerja dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sedikitnya ada 40,69 juta orang yang bekerja di sektor pertanian. Data lama menurut BPS, terdapat 40,64 juta pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada Februari 2022. Hal yang penting dibahas dengan adanya data petani adalah bagaimana kemajuan petani kita.

Perlu diketahui bahwa petani kita memiliki ciri kebanyakan kepemilikan lahan sedikit pada kisaran 0,5 hektare, bekerja kebanyakan sebagai petani penggarap karena lahan tidak dimiliki, petani sedikit memiliki alat mesin pertanian karena tidak terjangkau harganya, petani sulit memasarkan hasil dalam jumlah banyak karena keterbatasan jaringan pemasaran, petani mengeluarkan modal besar atas pembelian pupuk kimia, dan lain-lain. Kondisi petani yang disebutkan secara rinci sangatlah banyak dan perlu dipikirkan oleh pemerintah.

Petani yang maju diharapkan oleh pemerintah, tetapi proses memajukan petani perlu dipikirkan kebijakan bagi petani. Yang berwenang memajukan petani diambil alih oleh pemerintah, melalui perpanjangan tangan pemerintah daerah atau pusat. Petani yang maju berdasar dari arti pertanian maju yakni diartikan dengan peningkatan kualitas SDM pertanian yang mampu meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraannya.

Adapun ciri-ciri pertanian negara maju:
* Menggunakan teknologi yang canggih
* Sedikit menggunakan tenaga manusia
* Petani dilindungi oleh negara

Indikator dalam menentukan petani maju atau tidak adalah dengan nilai tukar petani, adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. Nilai tukar petani (NTP) merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani (sumber: Wikipedia). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP nasional Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen dibanding NTP bulan sebelumnya (sumber : BPS).

Sekilas tentang Penyuluh Pertanian

Penyuluh pertanian sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai di pemerintahan. Dapat dikatakan sebagai ASN dibidang pertanian, yang bekerja di pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) atau pusat (Kementerian Pertanian). Penyuluh pertanian lebih dikenal dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) merupakan ASN dengan jabatan fungsional tertentu, dengan tugas dan tanggung jawab seputaran pertanian.

Sebagai penyuluh pertanian di Kota Pangkalpinang yang kondisi pertaniannya kurang dalam hal produksi aneka sayuran, buah-buahan semusim atau tahunan yang terbatas dalam penyediaannya, penyuluh pertanian kurang familier bagi masyarakat luas, tetapi petani cukup mengenal penyuluhnya di wilayah binaan masing-masing karena hampir setiap hari berinteraksi dengan petani dan keluarganya.

Adapun penyuluh pertanian di tingkat kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung banyak dikenal baik masyarakat luas apalagi oleh petaninya sendiri karena kerja dan kerja dari penyuluh dibutuhkan oleh petani. Dengan kondisi bentang alam yang luas, daerah pertaniannya luas dan aneka komoditas pertanian dapat diusahakan, penyuluh pertanian dibutuhkan.

Diketahui bahwa penyuluh pertanian adalah jabatan fungsional. Dalam aturannya adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional penyuluh pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pasal 6 menyebutkan tugas jabatan fungsional penyuluh pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode penyuluhan pertanian (sumber: Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian).

Peran Penyuluh Pertanian Mewujudkan Petani Maju

Penyuluhan berasal dari kata "suluh" yang dapat diartikan menerangi dan yang melaksanakannya adalah penyuluh itu sendiri. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2006, penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut tujuan penyuluhan pertanian adalah bertani lebih baik (better farming), berusahatani lebih baik (better business), hidup lebih sejahtera (better living), masyarakat lebih baik (better community), dan kelestarian lingkungan lebih terjaga (better environment).

Petani dan penyuluh pertanian merupakan solmed. Istilah keren sekarang yakni bestie, walaupun petani dan penyuluh tidak seumuran (petani banyak yang tua-tua, sedangkan yang kaum milenial sangat sedikit terjun ke dunia pertanian). Penyuluh adalah sobat petani. Kerja penyuluh secara ringkas bertujuan untuk kesejahteraan petani. Dalam arti luas, kerja dan peran penyuluh pertanian sebagai berikut:

a. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama (petani) dan pelaku usaha.
b. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya.
c. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan.
e. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespons peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f. Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
g. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.

Penyuluh pertanian berperan aktif, bekerja dalam mengubah PSK (perilaku, sikap, dan keterampilan) petani. Petani yang semula tidak tahu terhadap informasi pertanian atau ilmu pertanian menjadi tahu untuk mengubah perilakunya. Petani yang semula kurang modal dapat menghubungi penyuluh dalam akses modal ke bank (lembaga ekonomi).

Petani yang semula tidak ada alat mesin pertanian berkoordinasi dengan penyuluh untuk dapat bantuan alat mesin untuk meningkatkan keterampilan penggunaan mesin (traktor roda dua, hand tractor, cultivator, dan lain-lain). Penyuluh mengajarkan petani menggunakan pestisida (herbisida, insektisida, fungisida). Penyuluh mengajarkan penggunaan/aturan pakai pupuk kimia, dan lain-lain peran aktif penyuluh ke petani.

Saat petani perlu informasi pertanian, penyuluh memberi info, sebaliknya penyuluh menginformasikan pembangunan pertanian yang difokuskan oleh pemerintah. Saat petani kesulitan mengatasi penyakit tanaman, penyuluh hadir memberi solusi. Terdapat pemikiran dari penulis (juga sebagai penyuluh pertanian) bahwa tindakan yang dapat dilakukan agar petani maju dengan fokus pada sarana prasarana produksi pertanian yakni:

a. Kebijakan pupuk subsidi (sarana produksi pertanian) dialokasikan lebih banyak dari sebelumnya mengingat kebutuhan petani atas pupuk subsidi sangat banyak. Subsidi terhadap pupuk kimia (urea) dan pupuk organik (padat atau cair) memungkinkan dilakukan dengan terjangkaunya atau masuknya spesifikasi harga dari pupuk organik.

b. Ketersediaan pestisida nabati di pasaran terjamin. Petani tidak sulit mendapatkan pestisida nabati di saat pestisida kimia mengalami peningkatan harga. Di samping itu petani dianjurkan memproduksi sendiri pestisida nabati guna kebutuhan sendiri.

c. Bantuan atas benih tanaman atau bibit (untuk tanaman perkebunan) terus ditingkatkan/ditambah volumenya. Saat ini bantuan benih terus diberikan ke petani mengingat benih menjadi biaya/pengeluaran variabel dari item usaha tani.

d. Bantuan alat dan mesin pertanian terus diberikan mengingat harga alsintan tersebut mahal. Alsintan mesin air juga diberikan mengingat adanya dampak dari kering yang panjang.

e. Asuransi tanaman selalu diberikan mengingat kondisi iklim yang mengalami perubahan.

f. Jika memungkinkan bantuan atas sewa lahan pertanian dalam bentuk yang masih dirancang mengingat pendapatan petani dikatakan kurang. Bentuk bantuan yang berpihak pada petani ditunggu dalam rangka perlindungan negara ke petani. Praktik ekonomi biaya tinggi yang dikeluarkan petani hendaknya disikapi pemerintah. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved