Berita Pangkalpinang

KPU Babel Sebut Masih Ada Peluang Nama Bacaleg Dicoret Meski Telah Masuk DCS

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan meski telah ditetapkan sebagai DCS masih terdapat peluang untuk melakukan pencoretan

Ist
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan sebanyak 547 nama yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif untuk pemilihan DPRD Provinsi di Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan meski telah ditetapkan sebagai DCS masih terdapat peluang untuk melakukan pencoretan sebelum masuk pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Saat ini dibuka masa masukan dan tanggapan masyarakat, jadi ada peluang Bacaleg dicoret. Itu, terjadi kalau nanti ada masukan dan tanggapan masyarakat, yang membuat nama itu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Persyaratan)," ujar Husin, Senin (21/8/2023).

Husin menambahkan, sesuai diatur pada PKPU No 10/2023, setiap masukan atau tanggapan dari masyarakat tersebut, juga akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu pada calon yang bersangkutan.

"Jadi tergantung adanya masukan juga dari masyarakat, jika masyarakat menyampaikan tanggapan, prosesnya (kami) klarifikasi dulu. Jika itu benar, bisa saja Bacaleg yang saat ini ada di DCS, berubah jadi TMS dan tidak masuk pada DCT," sebutnya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung, Hartati mengatakan usai dirilisnya DCS tersebut, ia mengajak masyarakat untuk dapat memberikan saran dan tanggapannya terhadap daftar tersebut.

"Dari 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari masyarakat bisa memberikan tanggapan. Caranya, menyampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD tersebut," ujar Hartati, Minggu (20/8/2023).

Hartati menambahkan, khusus untuk calon anggota DPRD Provinsi Babel, juga bisa disampaikan langusung ke Kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Mentok No. 313 A, kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

"Masukan dan tanggapan masyarakat ini (juga haru) disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Selain datang ke kantor, bisa melalui Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email tangmaspencalonankpubabel@gmail.com," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved