Berita Pangkalpinang

Tersandung Kasus Narkotika Kades Pagarawan Dapat Restorative Justice, Ini Alasannya

AKP Antoni mengatakan untuk tersangka diserahkan ke BNK Kota Pangkalpinang, untuk selanjutnya melaksanakan rehabilitasi sesuai rekomendasi

istimewa
Kades Pagarawan Jaiyadi saat diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus tindak pidana narkotika yang sempat menjerat Kepala Desa Pagarawan Jaiyadi (54), kini berakhir dengan restorative justice oleh Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Assement terpadu (TAT). 

"Iya jadi bertempat di BNN Kota Pangkalpinang kegiatan ini untuk mendukung program direktur tindak pidana narkoba, Bareskrim Polri tentang Restorative Justice tindak pidana narkotika," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (21/8/2023).

AKP Antoni mengatakan untuk tersangka diserahkan ke BNK Kota Pangkalpinang, untuk selanjutnya melaksanakan rehabilitasi sesuai rekomendasi tim assesment terpadu (TAT).

Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim TAT, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melaksanakan gelar perkara terhadap Jaiyadi.

"Hasil dari gelar perkara peserta sepakat untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan tersangka merupakan pecandu narkotika dan melaksanakan RJ. Sesuai aturan yang ada dan selanjutnya tersangka menjalani rehabilitasi medis di BNK Kota Pangkalpinang," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Pagarawan, Jaiyadi (54) tak berkutik saat dirinya diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang atas tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Diketahui penangkapan terhadap Jaiyadi dilakukan pada Jumat (11/8/2023) pukul 22.30 wib di rumah rekannya Kiki yang juga ikut diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan keduanya diringkus secara bersama-sama di Jalan Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang. 

"Iya keduanya ditangkap secara bersama-sama, lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti," ujar AKP Antoni Saputra, Sabtu (12/7/2023).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di antaranya satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dan satu buah pirex beling di dapur rumah pelaku Kiki. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved