Menyesal Libatkan AG, Mario Dandy Ungkap Kerinduan Kepada sang Mantan Kekasih
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat, terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ujar
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Tak mampu memendam emosi lantaran mendengar kekasihnya saat itu, AG, dilecehkan, menjadi alasan Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D.
Kini dirinya, AG, dan temannya Shane Lukas harus mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan di mata hukum.
Pemuda yang telah dikeluarkan dari kampus swasta di Jakarta Selatan itu mengaku menyesal telah melibatkan sang mantan kekasih, AG.
Sebab dengan adanya kasus ini, keduanya harus berpisah dan tidak bisa saling memberi dukungan satu sama lain karena masalah hukum yang harus mereka hadapi masing-masing.
Ternyata hal tersebut membuat Mario Dandy merindukan AG yang kini telah menjadi mantan kekasihnya.
Hal itu diungkapkan Mario Dandy pada saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy awalanya mengungkapkan permintaan maaf kepada AG lantaran sudah melibatkannya dalam kasus penganiayaan tersebut.
AG sendiri diketahui telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun hakim tingkat banding dengan vonis 3,5 tahun penjara.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya."
"Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar," kata Mario.
Melalui pleidoinya itu Mario mengatakan bahwa hubungannya dengan AG terpaksa mendapat cobaan imbas keterlibatan keduanya dalam kasus hukum.
Bahkan Mario mengaku rindu dengan AG lantaran kini harus terpisah cukup lama.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat, terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ujar Mario.
Ia pun menyesal karena telah melibatkan mantan kekasihnya itu dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan-tindakan kekerasan," katanya.
Tak hanya meminta maaf kepada pihak AG, Mario Dandy jua mengungkapkan permintaan maafnya kepada sang ayah, Rafael Alun.
Sembari menangis, Mario Dandy menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya,"
"oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak.
"Terlebih pada ibu saya yang secara nyata mendapat dampak dari perbuatan saya," lanjutnya.
Ia mengakui perbuatannya membuat orang tuanya juga mengalami kesulitan.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang baik."
"Namun justru saya memberikan luka yang begitu mendalam, tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujarnya.
Mario Dandy Kecewa atas Tuntutan Hukuman yang Diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mario Dandy Satriyo mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan D.
Hal itu diungkapkan Mario saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," kata Mario di ruang sidang.
Mario menilai, usianya yang tergolong masih muda seharusnya bisa menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan hukumannya.
Selain itu, tak terlibatnya Mario Dandy dalam permasalahan hukum apa pun sebelum peristiwa ini seharusnya bisa menjadi hal meringankan lainnya.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum."
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ungkap Mario.
Oleh karena itu, ia merasa tuntutan yang dijatuhkan jaksa bukan untuk menyadarkan dirinya dari perbuatan salah. Melainkan menghancurkan seluruh hidupnya.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya mempunyai pendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertaubat, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik."
"Bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang. Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,"
"dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
(Bangkapos.com/Fitri/Tribunnews.com/Milani/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230706-Mario-Dandy-jadi-Tersangka-Pencabulan-Terhadap-AG.jpg)