Berita Pangkalpinang
PH Yudi Harsah Keberatan Tuntutan JPU, Sebut Status PT BPRS Babel Bukan BUMN / BUMD
Keberatan tersebut disampaikan Gala, di sela sidang nota keberatan atau pledoi Yudi Harsah di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gala Adhi Dharma, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yudi Harsah, terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah, di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, periode 2009 - 2011 keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberatan tersebut disampaikan Gala, di sela sidang nota keberatan atau pledoi Yudi Harsah di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (24/8/2023).
Pada Eksepsi Absolut, Gala menyebut tidak satupun pemerintah daerah selaku pemegang saham pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang menguasai saham mayoritas lebih dari 51 persen.
Serta pendirian PT BPRS Bangka Belitung yang tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah melainkan dengan Akta Notaris, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Maka status hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung tidak berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Gala memaparkan pledoi tertulisnya.
"Dengan PT BPRS Bangka Belitung yang tidak berstatus sebagai BUMN /BUMD maka incassu kerugian keuangan PT. BPRS Bangka Belitung tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara," tambahnya.
Sebelumnya, pekan lalu tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah, di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, periode 2009 - 2011 dituntut.
Ketiganya adalah Truli Agus Sutianto (Staf Legal, Appraisal & Remedial), Untung Lasmana (Staff Marketing/Account Officer (AO), dan Yudi Harsah (Nasabah /Debitur) BPRS Sungailiat.
Dari ketiganya, Yudi Harsah terancam hukuman paling tinggi. Pria yang juga berprofesi sebagai pemborong itu, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan pidana penjara.
Yudi Harsah juga dikenakan pidana denda Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak cuma itu, Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Rp 3.250.000.000. dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-pledoi-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.jpg)